Home News Opini Peran DPK Dalam Kinerja Lembaga Pembiayaan Syariah

Peran DPK Dalam Kinerja Lembaga Pembiayaan Syariah

  Redaksi   | Kamis , 01 Juli 2021
7faaa025356414d88fdd74a526aa037c.jpg
Selfia Windiastuti, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, Jurusan Akuntansi.

KLIK. SAMPIT — Indonesia adalah salah satu negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi dalam pengembangan sistem perbankan syariah. Langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengembangkan sistem perbankan syariah antara lain, mengizinkan bank umum konvensional untuk membuka cabang Unit Usaha Syariah (UUS) atau mengubah/mengkonversikan bank konvensional menjadi bank syariah.

Bank syariah atau bank Islam adalah bank yang kegiatan operasionalnya tidak berdasarkan bunga. Bank syariah atau bank bebas bunga adalah lembaga keuangan/perbankan yang aset dan produknya dikembangkan berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits Nabi SAW. Bank syariah adalah bank yang memiliki sistem korporasi menggunakan sistem bagi hasil. Lembaga keuangan ini harus beroperasi sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Syariah. Hal ini tentunya sangat berbeda dengan prinsip-prinsip yang dianut oleh lembaga keuangan non-syariah

Pada umumnya, perbankan dalam menjalankan fungsinya didasarkan pada prinsip kehati-hatian. Fungsi utama bank adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sebagai perantara (lembaga intermediasi), bank menerima simpanan dari nasabahnya dan meminjamkan uang kepada nasabah lain (unit usaha) yang kesulitan dana. Sumber dana utama atau terbesar yang dimiliki bank berasal dari dana masyarakat atau dana pihak ketiga (DPK) dalam bentuk tabungan, giro dan deposito. Sumber dana tersebut nantinya disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit, dan atas simpanan masyarakat tersebut bank kemudian memberikan imbalan berupa bunga.

Dalam perbankan syariah, terdapat prinsip-prinsip hukum Syariah antara lain; bunga dilarang timbul dalam segala bentuk dan jenis transaksi, kegiatan bisnis dan perdagangan dijalankan atas dasar tingkat kewajaran dan laba yang diperoleh secara halal, adanya zakat yang dikeluarkan dari hasil kegiatan usaha, larangan dalam menjalankan sistem monopoli, dan saling bekerjasama dalam membangun masyarakat melalui kegiatan bisnis dan perdagangan yang mengikuti ajaran Islam.

Berdasarkan fungsi utama lembaga keuangan syariah yaitu sebagai perantara dana (lembaga intermediasi), dan menyadari betapa pentingnya keberadaan dana pihak ketiga (DPK) bagi kelangsungan usaha lembaga keuangan syariah maka penghimpunan DPK merupakan bagian dari kegiatan operasional yang mendapat perhatian serius dari lembaga keuangan syariah. Selain itu, karena persaingan untuk mendapatkan dana masyarakat semakin ketat, kegiatan penghimpunan DPK disusun dengan sangat terstruktur berdasarkan rencana yang terorganisir dengan baik dimana lembaga pembiayaan bersaing untuk produk tabungan yang menawarkan tingkat dan manfaat yang bervariasi (tingkat bunga/bagi hasil), dan manfaat non-ekonomi seperti kemudahan pelayanan.

Besar kecilnya dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun sebenarnya bergantung pada produk perbankan dan keuangan itu sendiri. Semakin menarik produk simpanan yang ditawarkan akan semakin menarik untuk mempengaruhi masyarakat menjadi nasabah untuk menabung, deposito, atau jadi nasabah giro sehingga sumber dana yang tersedia adalah kegiatan perkreditan bank (pembiayaan/kredit). Selain itu, juga berkaitan dengan layanan yang diberikan kepada nasabah dan reputasi bank tersebut.

Dana pihak ketiga (DPK) adalah dana dari masyarakat atau nasabah yang terdiri dari giro, tabungan dan simpanan berjangka, sertifikat deposito dan kewajiban segera lainnya. Secara teknis, dana pihak ketiga (DPK) sistem perbankan syariah adalah giro wadiah, tabungan wadiah, deposito mudharabah. Salah satu sumber pendanaan yang digunakan untuk menghimpun dana antara lain dana simpanan atau dana dari nasabah (DPK). Sehingga Bank syariah menawarkan lebih banyak pinjaman musyarakah untuk memberikan dana tambahan kepada pihak ketiga.

Lembaga pembiayaan syariah adalah lembaga intermediasi yang berdasarkan prinsip syariah bertujuan untuk menerima simpanan dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkannya kepada pihak yang membutuhkan. Kinerja yang baik dalam penghimpunan dan penyaluran dana ini merupakan prinsip fundamental dalam berfungsinya lembaga pembiayaan syariah.

Lembaga pembiayaan syariah dalam menjalankan fungsi operasionalnya, membutuhkan dana dari modal sendiri, pinjaman pihak kedua dan dana yang dikumpulkan serta dikelola oleh masyarakat disebut dana pihak ketiga. Dari ketiga sumber pendanaan tersebut, hanya pendanaan pihak ketiga (DPK) yang dapat mendorong lembaga pembiayaan untuk meningkatkan pembiayaan/kreditnya. Potensi pasar DPK lebih besar dibandingkan lembaga pembiayaan lain.

Dana pihak ketiga (DPK) memiliki peran strategis dalam kinerja lembaga pembiayaan syariah yang di dalamnya meliputi aspek kepastian manajemen untuk penyediaan pembiayaan/kredit, mempengaruhi kinerja usaha terutama pada upaya menciptakan laba operasional khususnya kelangsungan usaha lembaga pembiayaan syariah.

Keberadaan dana pihak ketiga bagi lembaga pembiayaan/perbankan ibarat darah dalam tubuh manusia, dan tantangan yang dihadapi lembaga keuangan syariah di Indonesia untuk meningkatkan kinerja bisnis adalah pendanaan dari pihak ketiga terutama dana-dana yang bersifat murah. Peningkatan pendanaan pihak ketiga juga akan meningkatkan cakupan dan kualitas layanan. (KLIK- RED)

Baca Juga

Ikuti Kami