Home Pemerintah Kotawaringin Timur Perda Persetujuan Bangunan Gedung Bantu Penataan Ruang di Kotim

Perda Persetujuan Bangunan Gedung Bantu Penataan Ruang di Kotim

  Dimas Suma Fember   | Senin , 15 November 2021
223a93d3a73b87eae22b0f30b9d4c0dd.jpg
Wakil Bupati Kotim, Irawati saat menyampaikan pidato pengantar pada rapat persidangan III tahun sidang 2021 DPRD Kotim.

KLIK. SAMPIT— Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati mengatakan Peraturan Daerah (Perda) persetujuan bangunan gedung dapat membantu dalam penataan ruang di daerah itu.

“Dengan pengendalian terhadap penyelenggaraan bangunan gedung dalam konteks kewilayahan yang diharapkan dapat berimplikasi pada kemajuan ekonomi,” ujar Irawati, Senin ( 15/11)

Ia juga melanjutkan, hal tersebut menunjukan bahwa peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung nantinya akan beroperasi sebagai instrumen rekayasa sosial.

“Secara umum perda tersebut nantinya akan memiliki implikasi positif bagi masyarakat,” ungkapnya.

Raperda Kabupaten Kotim tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja terutama berkenaan dengan bangunan gedung.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksana Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan izin mendirikan gedung. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami