KLIK.SAMPIT – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggerebek sebuah wisma di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Selasa (1/7). Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial R serta enam klip sabu dengan total berat 26,43 gram.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Suherman mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, penggerebekan langsung kami lakukan. Hasilnya, pelaku R berhasil diamankan bersama barang bukti sabu siap edar," ujar Suherman, Rabu (9/7).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah alat bukti lain yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kotim untuk keperluan penyidikan.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
AKP Suherman mengimbau masyarakat agar turut aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Kotim," pungkasnya. (KLIK-RED)