Home Pemerintah Kapuas Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri Tahan Kasus Korupsi di Kapuas

Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri Tahan Kasus Korupsi di Kapuas

  Redaksi   | Kamis , 09 Desember 2021
7b553378a1a14cffb3ded37f7436b359.jpg
GS, tersangka kasus korupsi pungutan desa dalam pembuatan surat pernyataan tanah.

KLIK. KAPUAS - Cabang Kejaksaan Negeri  (Cabjari) Kapuas di Palingkau menangkap GS, Kepala Desa Dadahub, Kecamatan Dadahub, Kabupaten Kapuas, Kamis (9/12). GS merupakan tersangka dalam kasus korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) tahun 2018-tahun 2021. 

Berdasarkan pantauan klikkalteng.id sebelum dilakukan penahanan sempat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik selama kurang lebih 5 jam, di kantor Cabjari Palingkau.

Didampingi pengacaranya, akhirnya tersangka langsung dibawa ke rumah tahanan (rutan) klas IIB Kuala Kapuas, menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Kapuas.

Kepala Cabjari Palingkau, Amir Giri saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya memeriksa tersangka dari pukul 10.00 WIB hingga dengan mencecar sebanyak 43 pertanyaan. Hingga akhirnya pada pukul 15.00 WIB, tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan kelas IIB Kuala Kapuas.

“ Usai diperiksa tersangka langsung kami lakukan penahanan. Selama 20 hari ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus korupsi yang dilakukannya. Terhitung sejak hari ini yang bertepatan dengan hari anti Korupsi,”katanya, Kamis (9/12).

Dia menuturkan, penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik dikarenakan tersangka GS diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dalam hal pungutan liar, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

“Ancaman pidana pada pasal tersebut dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, "

Swlain itu, perbuatan tersangka juga telah memenuhi syarat obyektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Saat dilakukan penahanan, tersangka GS yang didampingi Penasihat Hukumnya tidak melakukan perlawananm

Sebelum ditahan tersangka juga telah menjalani tes kesehatan untuk membuktikan negatif dari virus Covid-19. Selama perjalanan dari kantor Cabjari Kapuas di Palingkau menuju ke Rutan Kuala Kapuas berjalan lancar dengan pengawalan dari anggota Kepolisian Sektor Kapuas Murung.

Terkait keterlibatan tersangka lainnya dalam perkara ini, Amir mengatakan sampai saat ini masih mendalami terus kasus tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan apabila terdapat alat bukti yang cukup, maka bisa bertambah tersangkanya. Pada intinya saat ini Penyidik masih tetap bekerja, ditunggu saja hasilnya,”jelasnya.

Sebelumnya, terungkapnya kasus yang dilakukan oleh tersangka pada bulan Oktober 2021, ada masyarakat yang melaporkan tentang dugaan tindak pidana gratifikasi di Pemerintah Desa Dadahup dalam pembuatan SPT oleh masyarakat. Ada salah satu masyarakat yang merasa keberatan karena harus membayar uang sebesar Rp. 5 juta dalam hal pembuatan administrasi SPT tersebut. 

Namun dengan berat hati masyarakat tersebut rela membayarnya dan diserahkan langsung kepada GS pada bulan Desember 2018, dengan syarat dibuatkan kwitansi pembayaran oleh GS dan ditandatangani diatas materai serta dicap stempel kepala Desa Dadahup. Dengan bekal bukti kwitansi tersebut, akhirnya GS dilaporkan kepada Jaksa Penyidik Cabjari Palingkau. 

Setelah dilakukan Penyelidikan selama kurang dari satu bulan, ditemukan fakta bahwa modus GS membuat dan menetapkan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa. Namun Perdes tersebut ternyata cacat hukum dikarenakan mekanisme penetapan Perdes tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya yaitu Permendagri, Permendesa, dan Perbup Kapuas. 

Selain itu GS telah menerbitkan SPT sebanyak 363 SPT sepanjang tahun 2018 sampai dengan tahun 2021. Dari 363 SPT tersebut dilakukan pungutan desa yang bervariasi yaitu sebelum diterbitkan Perdes tersebut masyarakat harus membayarnya sebesar Rp. 250 ribu per SPT. Setelah Perdes tersebut ditetapkan pada tanggal 17 September 2021 GS mematok biaya pembuatan SPT tersebut sebesar Rp. 750 ribu per SPT untuk lahan usaha dan sebesar Rp. 500.000 per SPT untuk lahan pekarangan.

Dengan itu total keseluruhan penerimaan pungutan tersebut sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp. 253.250.000. Selanjutnya perkara ini ditingkatkan ke Penyidikan pada tanggal 08 November 2021. Kurang dari satu bulan melakukan Penyidikan, tim Jaksa Penyidik telah menemukan tersangkanya atau orang yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami