KLIK.PALANGKA RAYA– Kota Palangka Raya mencatat capaian penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. Ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah itu berhasil masuk tiga besar calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Status tersebut menjadi salah satu tonggak bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam membangun budaya antikorupsi melalui peningkatan integritas aparatur, pelayanan publik yang transparan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Palangka Raya mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan KPK. Kegiatan tersebut menjadi forum untuk memperkuat strategi daerah dalam memenuhi indikator penilaian menuju predikat kota antikorupsi.
"Ini adalah bentuk motivasi besar sekaligus komitmen penuh dari jajaran pemerintah kota beserta DPRD untuk membangun sistem birokrasi yang bersih, akuntabel, dan transparan. Tentu menjadi tantangan bagi Kota Cantik untuk melakukan hal terbaik dan memenuhi apa yang direkomendasikan oleh KPK RI," ujar Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Rabu lalu (3/6)
Dalam rangkaian bimtek tersebut, KPK juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat. Warga didorong ikut mengawasi pelayanan publik dan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah Kota Palangka Raya sendiri menyatakan komitmennya memperkuat reformasi birokrasi melalui tiga pilar utama, yakni membangun birokrasi yang bersih dan akuntabel, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Langkah tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.
Dukungan terhadap langkah tersebut juga datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pemprov menyatakan siap memberikan pendampingan agar Palangka Raya mampu memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan KPK sehingga dapat menjadi salah satu kota percontohan antikorupsi tingkat nasional pada 2026.
Program Kabupaten/Kota Antikorupsi merupakan salah satu strategi KPK untuk mendorong pemerintah daerah membangun sistem pencegahan korupsi secara berkelanjutan. Penilaian tidak hanya melihat aspek regulasi, tetapi juga implementasi integritas dalam pelayanan publik, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Masuknya Palangka Raya sebagai tiga besar calon kota antikorupsi dinilai menjadi peluang bagi Kalimantan Tengah untuk menunjukkan praktik tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (KLIK-RED)