KLIK.KUALA KURUN- Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, menaikkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Siaga 2 menjadi Tanggap Darurat. Status tersebut berlaku selama sebulan, mulai 1 hingga 30 September 2026, menyusul peningkatan kebakaran dan ancaman dampaknya terhadap masyarakat.
Bupati Gumas Jaya Samaya Monong mengatakan, keputusan tersebut mempertimbangkan perkembangan karhutla, kualitas udara, jumlah titik panas (hotspot), dampak terhadap kesehatan masyarakat, serta kondisi jarak pandang.
“Pembahasan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi karhutla, kualitas udara, jumlah titik panas (hotspot), dampak terhadap kesehatan masyarakat, hingga kondisi jarak pandang,” kata Jaya, Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan data Januari hingga 30 Agustus 2026, jumlah titik panas dan kejadian karhutla meningkat tajam pada Agustus. Kondisi itu diperberat prakiraan curah hujan September yang relatif rendah, dengan sifat hujan diprediksi berada di bawah normal.
Selama masa tanggap darurat, Pemkab Gumas menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat penanganan di lapangan. Salah satunya mengerahkan alat berat ke lokasi kebakaran yang minim sumber air.
Pemkab juga berencana memanfaatkan kendaraan double cabin milik pemerintah daerah yang akan dilengkapi tandon air, mesin pompa, dan selang untuk mendukung operasi pemadaman.
Selain menambah dukungan peralatan, Jaya meminta seluruh unsur pemerintah daerah terlibat dalam penanganan karhutla. Sekretaris Daerah Gumas Richard diminta mengoordinasikan aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi persyaratan agar dapat membantu petugas di lapangan.
Jaya menilai, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan lintas sektor karena beban petugas di lapangan cukup berat.
“Kita harus benar-benar bergotong royong untuk menghadapi karhutla ini. Apabila kita hanya berharap kepada BPBD, mereka sangat-sangat kewalahan dan kelelahan,” tegasnya.(KLIK-RED)