KLIK.SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap jaringan pengedar sabu di Kota Sampit. Lima orang pelaku berhasil diringkus dalam rangkaian operasi yang dilakukan di beberapa titik berbeda, salah satunya seorang perempuan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita total 14,68 gram sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk transaksi.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Suherman mengatakan, penangkapan dilakukan di dua kecamatan, yakni Mentawa Baru Ketapang dan Baamang, dalam rentang waktu 11 hingga 15 Oktober 2025.
“Kami amankan lima orang pelaku di lokasi berbeda. Semuanya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu di Sampit,” ungkap AKP Suherman, Minggu (19/10).
Kasus pertama terungkap pada 11 Oktober 2025, saat polisi menciduk A alias Ateng (51) di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Tiung, Kelurahan Mentawa Baru Hulu. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 17 paket sabu seberat 7,30 gram, satu timbangan digital, dan beberapa plastik klip.
Tiga hari kemudian, 14 Oktober 2025, Satresnarkoba kembali bergerak dan membekuk M (34), satu-satunya perempuan dalam jaringan ini. Ia ditangkap di Jalan Mandomai, Baamang Hilir, dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 4,39 gram, uang tunai Rp1 juta, serta satu ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Operasi berlanjut pada 15 Oktober 2025, saat tiga pelaku lainnya diamankan di lokasi berbeda, yakni:
- MI (39) di Jalan Muhran Ali No.77, dengan 1,25 gram sabu dan uang tunai Rp300 ribu hasil penjualan.
- RA alias Ceking (28) dengan 0,60 gram sabu.
- MD (28) dengan 1,14 gram sabu, satu telepon genggam, dan tas tempat menyimpan barang haram tersebut.
“Seluruh pelaku kini kami tahan di Mapolres Kotim. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKP Suherman.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memburu jaringan narkotika di wilayah Kotim tanpa pandang bulu. “Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku narkoba di daerah ini. Penegakan hukum akan terus kami lakukan sampai ke akar jaringan,” tegasnya.
AKP Suherman juga mengimbau masyarakat agar tidal ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di Sampit dan sekitarnya,” pungkasnya. (KLIK-RED)
Satu Perempuan Ikut Terseret! Polisi Ungkap Jaringan Sabu di Sampit
KLIK.SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap jaringan pengedar sabu di Kota Sampit. Lima orang pelaku berhasil diringkus dalam rangkaian operasi yang dilakukan di beberapa titik berbeda, salah satunya seorang perempuan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita total 14,68 gram sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk transaksi.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Suherman mengatakan, penangkapan dilakukan di dua kecamatan, yakni Mentawa Baru Ketapang dan Baamang, dalam rentang waktu 11 hingga 15 Oktober 2025.
“Kami amankan lima orang pelaku di lokasi berbeda. Semuanya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu di Sampit,” ungkap AKP Suherman, Minggu (19/10).
Kasus pertama terungkap pada 11 Oktober 2025, saat polisi menciduk A alias Ateng (51) di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Tiung, Kelurahan Mentawa Baru Hulu. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 17 paket sabu seberat 7,30 gram, satu timbangan digital, dan beberapa plastik klip.
Tiga hari kemudian, 14 Oktober 2025, Satresnarkoba kembali bergerak dan membekuk M (34), satu-satunya perempuan dalam jaringan ini. Ia ditangkap di Jalan Mandomai, Baamang Hilir, dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 4,39 gram, uang tunai Rp1 juta, serta satu ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Operasi berlanjut pada 15 Oktober 2025, saat tiga pelaku lainnya diamankan di lokasi berbeda, yakni:
- MI (39) di Jalan Muhran Ali No.77, dengan 1,25 gram sabu dan uang tunai Rp300 ribu hasil penjualan.
- RA alias Ceking (28) dengan 0,60 gram sabu.
- MD (28) dengan 1,14 gram sabu, satu telepon genggam, dan tas tempat menyimpan barang haram tersebut.
“Seluruh pelaku kini kami tahan di Mapolres Kotim. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKP Suherman.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memburu jaringan narkotika di wilayah Kotim tanpa pandang bulu. “Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku narkoba di daerah ini. Penegakan hukum akan terus kami lakukan sampai ke akar jaringan,” tegasnya.
AKP Suherman juga mengimbau masyarakat agar tidal ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di Sampit dan sekitarnya,” pungkasnya. (KLIK-RED)