KLIK. SAMPIT – Seorang pria lanjut usia berinisial SBN (60), warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 28,28 gram, Selasa (24/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di depan rumah terduga di Jalan Kayu Mas, Desa Pundu. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas SBN yang diduga kerap mengedarkan narkotika di wilayah setempat.
Kapolres Kotawaringin Timur Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Edy Wiyoko menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SBN saat tiba di rumahnya menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1.
“Setelah diamankan, petugas memanggil Ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan di dalam jok sepeda motor ditemukan satu tas hitam dan satu plastik hitam berisi enam bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya, Rabu (25/2).
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu pak plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp900.000, satu unit telepon genggam merek Vivo, satu timbangan digital warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui milik SBN. Selanjutnya, terduga beserta barang bukti diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, SBN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
(KLIK-RED)