KLIK.SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang pria berinisial DS (54) ditangkap di Jalan Pembina, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, bersama barang bukti sabu seberat 14,76 gram.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, menjelaskan penangkapan DS berawal dari tertangkapnya AR beberapa waktu lalu. Dari hasil interogasi, AR mengaku mendapatkan sabu dari DS. Polisi pun langsung melakukan pengembangan kasus.
“Sewaktu anggota mengamankan AR kemudian dilakukan interogasi, dia mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari DS. Dari tangan DS, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu 14,76 gram,” kata Suherman, Minggu (24/8).
Dalam penggeledahan di kamar DS, polisi menemukan sabu berikut sejumlah barang bukti lain yang menguatkan keterlibatan tersangka.
Menurut Suherman, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkotika di Kotim. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
DS kini ditahan di Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat jaringan narkoba, baik kurir, pengedar, maupun pemilik barang. (KLIK-RED)