KLIK. SAMPIT— Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, turun langsung ke lapangan melakukan pemantauan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dan mensosialisasikan peraturan jam malam yang diberlakukan Pemkab Kotim, kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19, dengan mencegah terjadinya kerumunan, baik di kafe, warung makan, angkringan, dan tempat umum lainnya.
"Rata-rata mereka yang nongkrong sudah mengenakan masker, tapi memang belum maksimal dalam menjaga jarak. Sehingga saya mengimbau baik pengunjung dan pemilik tempat usaha untuk disiplin dalam penerapan Prokes," jelas Halikin, saat mendatangi beberapa tempat usaha, pada Sabtu (27/6).
Selain terkait Prokes pihaknya juga mengimbau masalah pemberlakuan jam malam. Pemilik tempat usaha diminta tutup jam 10, jika diatas jam 10 makan dan minumnya hanya boleh dibawa pulang.
"Saya minta pemilik tempat usaha mematuhi hal ini, jika tidak dipatuhi maka mendapatkan teguran, bahkan hingga sanksi," terangnya.
Hal ini harus dipahami dan di patuhi agar kasus COVID-19 tidak melonjak di Kotim. Sebab jika ada ledakan kasus yang tidak terkendali, tidak menutup kemungkinan tempat usaha ditutup sementara.
Untuk menghindari hal tersebut terjadi, ia meminta agar pengunjung patuh terhadap Prokes dan pemilik usaha patuh terhadap jam malam. Agar penyebaran COVID-19 dapat diatasi, ekonomi tetap dapat berjalan dengan semestinya.
Sementara itu, Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, menjelaskan, ada beberapa lokasi tempat usaha yang masih belum memenuhi Prokes. Mereka sudah diimbau untuk bisa mematuhi Prokes, agar tempat usaha mereka tetap dapat buka seperti biasanya, namun dengan penerapan Prokes.
"Bupati sudah memberi imbaun, edukasi, dan sosialisasi kepada para pengunjung dan pelaku usaha untuk selalu menerapan Prokes," terangnya.
Jakin meminta anggotanya untuk terus memantau situasi di lapangan, apakah penerapan Prokes betul-betul dilakukan baik masyarakat maupun pemilik usaha.
"Hal ini demi kebaikan semua, maka saya harapkan seluruh masyarakat Koti patuh terhadap aturan dan imbaun yang disampaikan pemerintah terkait disiplin penerapan Prokes," tandas Jakin. (KLIK-RED)