Home Peristiwa Terungkap! Gadis 18 Tahun Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi Laki-Laki di Tualan Hulu

Terungkap! Gadis 18 Tahun Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi Laki-Laki di Tualan Hulu

  Sugianto   | Senin , 06 Oktober 2025
6a8a158b43dbff166c793a0a9aa7aa32.jpg
Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, dalam konferensi pers terkait kasus pembuangan bayi laki-laki Desa Mekar Sari, Kecamatan Tualan Hulu,di Mapolres Kotim, Senin (6/10).

KLIK.SAMPIT- Misteri penemuan mayat bayi laki-laki di belakang perumahan perkebunan kelapa sawit wilayah Desa Mekar Sari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (22/9) lalu, akhirnya terungkap. 

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, menyampaikan dari hasil identifikasi pelaku pembuangan bayi laki-laki tersebut. Pelakunya ternyata seorang gadis berinisial P (18), yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami telah mengamankan tersangka, ibu sang bayi berusia 18 tahun. Dan saat ini kami belum bisa mengahadirkan karena masih dalam perawatan," ujar Iyudi, dalam konferensi pers di Mapolres Kotim, Senin (6/10).

Kasus ini ditangani oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Kotim bersama Polsek Parenggean. Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan forensik dan scientific crime investigation yang dilakukan secara profesional dengan melibatkan psikolog, pekerja sosial, dan UPTD PPA.

"Penanganan perkara ini sudah dinaikan dari penyelidikan tahap penyidikan. Kini pelaku dan sejumlah barang bukti telah kami amankan," ujarnya.

Dia menerangkan, Kasus ini bermula Senin (22/9) sekitar pukul 11.30 WIB, saat seorang karyawan kebun bernama Mochamad Rifai (56) menemukan sesosok benda mencurigakan di belakang Perumahan Divisi 17 Estate 5 PT HSL, Desa Mekar Sari.

"Saya kira boneka bayi, tapi waktu didekati ternyata jasad bayi," ujar Rifai kepada polisi. Ia kemudian melapor ke pihak perusahaan yang diteruskan ke Polsek Parenggean.

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan dalam kondisi membusuk sebagian di permukaan tanah, sekitar 50 sentimeter dari lokasi awal dikuburkan .

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan otopsi bayi yang tidak diketahui identitasnya itu berjenis kelamin laki-laki, usia kurang lebih satu hari, tidak ada tanda perawatan, tidak ada cacat bawaan, ditemukan tanda kekerasaan tumpul berupa luka memar pada mukosa bibir bagian dalam, sebab kematian diduga oleh bekap dan pendarahan akibat tali pusat putus dan tidak terikat.

"Kini P dijerat pasal 80 Ayat(3), Ayat (4) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP Dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. (KLIK-RED).

Baca Juga

Ikuti Kami