Home Berita Metropolis Pelanggaran Lalu Lintas di Kotim Meroket, Polisi Tindak 599 Pengendara

Pelanggaran Lalu Lintas di Kotim Meroket, Polisi Tindak 599 Pengendara

  Sugianto   | Rabu , 30 Juli 2025
c3a18797421cb0b9643aba18b52be220.jpg
Petugas Satlantas Polres Kotim saat menindak pengendara di bawah umur, dalam Operasi Patuh Telabang 2025 .

KLIK.SAMPIT – Jumlah pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Telabang 2025 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melonjak tajam. Satuan Lalu Lintas Polres Kotim mencatat, sebanyak 599 pelanggar ditindak selama dua pekan operasi berlangsung, sejak 14 hingga 27 Juli 2025.

“Selama operasi, kami telah melakukan penindakan terhadap 599 pelanggar, baik melalui tilang manual maupun elektronik,” kata Kasatlantas Polres Kotim AKP Hariyanto, Rabu (30/7).

Ia menyebutkan, angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024 lalu, hanya tercatat 18 pelanggaran.

“Ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang abai terhadap aturan lalu lintas,” ujarnya.

Pelanggaran didominasi pengendara berusia 17–25 tahun, bahkan sebagian masih di bawah umur.

Jenis pelanggaran terbanyak meliputi penggunaan knalpot brong serta pengendara dan penumpang yang tidak memakai helm.

“Kami berharap pelaksanaan operasi ini dapat menekan angka kecelakaan maupun pelanggaran,” ungkapnya.

Hariyanto menambahkan, selain penindakan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara.

Operasi Patuh Telabang bertujuan meningkatkan kesadaran berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya. Meski operasi telah berakhir, kepolisian menegaskan penindakan akan tetap dilakukan jika ditemukan pelanggaran.

“Kami mengimbau agar masyarakat menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama. Patuhi rambu lalu lintas dan lengkapi kelengkapan berkendara,” tandasnya.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami