KLIK.SAMPIT – Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Empat pelaku tertangkap basah saat sedang memanen sawit secara ilegal di area perkebunan perusahaan di Kecamatan Kota Besi, Sabtu (19/7).
Penggerebekan dilakukan oleh petugas keamanan kebun setelah mendapat laporan dari warga dan melakukan patroli rutin. Setibanya di lokasi, para pelaku tengah sibuk menaikkan sawit ke atas mobil pikap Daihatsu Grand Max warna abu-abu dengan nomor polisi KH 8472 LF.
"Pelaku berjumlah empat orang. Dua orang berhasil kami amankan, sementara dua lainnya melarikan diri ke arah semak-semak saat mengetahui kedatangan petugas," ujar Kapolsek Kota Besi AKP Rochman Hakim, Minggu (26/7).
Kedua pelaku yang tertangkap langsung diserahkan ke Polsek Kota Besi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggerebekan itu, turut diamankan barang bukti berupa 138 janjang buah sawit seberat 2.020 kilogram
3 alat panen (tojok), dan 1 unit mobil pikap
Pihak PT NSP sebagai pemilik kebun mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp6,2 juta akibat pencurian tersebut.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas AKP Rochman.
Polisi masih memburu dua pelaku lain yang berhasil kabur dari lokasi. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan kemungkinan jaringan pencurian TBS di wilayah tersebut.(KLIK-RED)