KLIK.SAMPIT – Aksi nekat empat pria mencuri tiang kabel optik milik PT Tower Bersama Group di Sampit berakhir di tangan polisi. Satreskrim Polres Kotawaringin Timur membekuk para pelaku setelah aksinya dipergoki warga.
Kasus ini terjadi Selasa (23/9) sekitar pukul 12.50 WIB di Jalan HM Arsyad Km 12, Desa Bapeang, Kecamatan MB Ketapang. Empat pelaku yang diringkus masing-masing berinisial AR (32), R (23), AH (42), dan ZM (24).
“Benar, empat pelaku telah kami amankan bersama barang bukti,” kata Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, Sabtu (27/9).
Dari tangan mereka, polisi menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry putih KH 8982 HA, tiga batang tiang kabel optik sepanjang tujuh meter, serta satu dodos yang digunakan untuk memotong tiang.
Kronologi terbongkarnya kasus ini bermula saat seorang saksi melihat mobil pikap melintas di Jalan Kapten Mulyono dengan membawa tiga tiang kabel. Merasa curiga, saksi menanyakan asal-usul barang tersebut. Para pelaku akhirnya mengaku tiang itu dicuri dari lokasi perusahaan di Jalan HM Arsyad Km 12.
Saksi kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Tak lama, keempat pelaku berhasil diamankan. “Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif,” jelas Iyudi.
Akibat pencurian itu, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5,1 juta. Polisi menegaskan para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP. (KLIK-RED)