KLIK.SAMPIT – Suasana tegang mewarnai penertiban lapak di kawasan Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (28/7). Sejumlah pedagang menolak pembongkaran yang dilakukan petugas gabungan lantaran mengklaim lapak yang ditempati berdiri di atas tanah milik pribadi.
Petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, TNI/Polri, serta aparat kecamatan turun langsung ke lokasi sejak pagi. Namun, upaya pembongkaran tak berjalan mulus. Warga menghadang dan meminta proses ditunda.
“Kami tidak menduduki sembarang tempat. Ini lahan pribadi dan ada suratnya. Sudah puluhan tahun kami berjualan di sini,” tegas Lilis Suriyani Eliya, salah satu pedagang yang paling vokal.
Lilis menyebut lahan seluas 21 meter x 6 meter itu sudah bersertifikat hak milik (SHM) sejak 1981. Bahkan, sebagian lahan yang terkena bahu jalan, menurutnya, tidak pernah diganti rugi oleh pemerintah.
“Kalau pun ada yang kena jalan, mana ganti ruginya? Jangan main gusur saja. Saya sudah tiga bulan lalu menyurati bagian hukum Pemkab Kotim untuk minta kejelasan, tapi tak ada balasan sampai sekarang,” lanjutnya.
Penertiban sempat dihentikan sementara usai adu argumen sengit antara petugas dan pedagang. Beberapa lapak yang sudah sempat dibongkar akhirnya ditinggalkan.
Pemerintah melalui Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotim Johny Tangkere, menegaskan penertiban dilakukan demi menata kawasan pasar yang dinilai semrawut.
“Kami tertibkan hanya lapak yang mengganggu jalur umum. Kalau ada yang mengaku tanah pribadi, silakan buktikan secara hukum,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Satpol PP. Menurut Kabid Penegakan Perda, Sugeng Riyanto, pihaknya hanya menjalankan aturan daerah.
“Kalau terbukti lahan itu tanah negara, pasti kami bongkar. Tapi kalau itu milik pribadi, tentu ada prosesnya,” kata Sugeng.
Sementara Camat Baamang Sufiansyah, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk mengecek keabsahan status lahan.
“BPN yang punya data soal SHM, dan PU terkait teknis drainase serta tata ruang. Harus kami pastikan dulu semua pihak bicara dalam koridor yang jelas,” ujarnya.
Dari pantauan, sebagian pedagang diberi waktu tiga hari untuk membongkar sendiri lapak mereka. Namun sejumlah lainnya tetap bertahan dan bersiap menempuh jalur hukum. (KLIK-RED)