KLIK.SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa kasus yang menjerat salah satu perangkat Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, merupakan perkara pidana murni. Jika terbukti bersalah, pelaku akan diberhentikan secara permanen dari jabatannya sebagai perangkat desa.
Kepala DPMD Kabupaten Kotim Raihansyah, membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait kasus pembunuhan yang melibatkan perangkat desa tersebut. Namun, langkah administratif belum bisa diambil karena masih menunggu laporan resmi dari kepolisian serta perkembangan proses hukum yang berjalan.
“Kami telah menerima informasi bahwa ada satu perangkat desa yang terlibat kasus pembunuhan. Kami juga sudah meminta agar dilakukan koordinasi dengan Polres Kotim,” kata Raihansyah, Kamis (9/10).
Ia menjelaskan, selama proses hukum masih berlangsung, status pelaku masih melekat secara administratif sebagai perangkat desa. Namun setelah pengadilan menjatuhkan vonis pidana dan putusan berkekuatan hukum tetap, maka pemberhentian akan dilakukan secara otomatis.
“Kalau sudah ada putusan tetap dan terbukti bersalah, maka pemberhentian otomatis dilakukan. Tidak mungkin seorang perangkat desa yang memiliki tanggung jawab sosial tetap menjabat dengan status narapidana,” tegasnya.
Raihansyah menambahkan, peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh aparat desa agar menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran hukum. Menurutnya, perangkat desa bukan hanya pelaksana administrasi, tetapi juga panutan di lingkungan masyarakat.
“Perangkat desa bukan hanya pelaksana administrasi, tapi juga panutan di tengah masyarakat. Karena itu, kami mengingatkan seluruh aparatur desa agar menjauhi segala bentuk perbuatan melawan hukum,” tandasnya. (KLIK-RED)