Home Pemerintah Pemprov Kalteng Sudah Ditegur Dua Kali, Satpol PP Kalteng Tertibkan Lapak di Trotoar G. Obos

Sudah Ditegur Dua Kali, Satpol PP Kalteng Tertibkan Lapak di Trotoar G. Obos

  Akhmad Syahriansyah   | Minggu , 04 Oktober 2026
a0f1cd6d7cceef75ea2f47cc364d713b.jpg
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar di Jalan G. Obos, Kamis (1/10/2026). ()Satpol PP Kalteng/Klikkalteng.id

KLIK.PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar di Jalan G. Obos, Kamis (1/10).

Penertiban dilakukan setelah petugas memberikan teguran dan waktu toleransi kepada pemilik lapak untuk memindahkan barang-barang yang berada di atas trotoar.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kalteng Billy Bareto, mengatakan penertiban dilakukan setelah teguran sebelumnya tidak diindahkan.

“Penertiban ini kami lakukan setelah sebelumnya sudah diberikan teguran dan toleransi waktu. Kami berharap setelah ditertibkan, trotoar ini tidak kembali digunakan untuk menempatkan barang atau aktivitas yang mengganggu hak pejalan kaki,” ujar Billy, Minggu (4/10).

Petugas pertama kali mendatangi lokasi pada Selasa (22/9). Saat itu, pemilik lapak meminta waktu hingga Senin (28/9) untuk memindahkan barang secara mandiri.

Saat dilakukan pengecekan pada 28 September, barang dan lapak masih berada di lokasi. Pemilik kemudian kembali meminta perpanjangan waktu hingga Rabu (30/9).

Namun, saat petugas kembali mengecek pada Kamis (1/10), sejumlah keranjang kayu, lapak dan satu unit mobil pikap masih berada di area trotoar. Meski aktivitas berjualan tidak terlihat, barang-barang tersebut masih menutup akses pejalan kaki.

Petugas kemudian berupaya mengundang pemilik lapak untuk mendapatkan edukasi dan menyelesaikan penertiban bersama pemilik bangunan setempat. Satpol PP juga menawarkan bantuan tenaga dan armada untuk memindahkan barang ke rumah pemilik.

Namun, pemilik lapak tidak hadir dan meminta agar barang-barangnya tidak diamankan petugas.

Billy mengatakan pihaknya tetap mengikuti prosedur dalam melakukan penertiban. Petugas tidak mengamankan barang secara sepihak, melainkan menepikan barang-barang tersebut dari fasilitas umum.

“Kami memasang Pol PP Line sebagai penanda agar area ini tetap steril dan tidak kembali digunakan untuk menutup akses trotoar. Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif, tetapi aturan juga harus ditegakkan,” katanya.

Petugas kemudian meminta pemilik segera mengambil seluruh barang, termasuk keranjang dan lapaknya.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui aplikasi Laporgub Kalteng. Satpol PP juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan trotoar maupun fasilitas umum untuk aktivitas yang mengganggu akses pejalan kaki. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami