Home Berita Nasional Menhut Temukan Dugaan Pembalakan Liar di Kalteng, Dua Truk Kayu dan Ekskavator Disegel

Menhut Temukan Dugaan Pembalakan Liar di Kalteng, Dua Truk Kayu dan Ekskavator Disegel

  Sugianto   | Minggu , 01 November 2026
aff13bd2b2a54222e3d45a26fecade61.jpg
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat menemukan dugaan pelanggaran kehutanan saat melakukan perjalanan darat dari Palangka Raya meninjau lokasi karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. (Istimewa)

KLIK. PALANGKA RAYA – Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, menemukan sejumlah dugaan pelanggaran kehutanan saat melakukan perjalanan darat dari Palangka Raya untuk meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu (1/11).

Dalam perjalanan tersebut, rombongan menemukan tumpukan kayu gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan bersama jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

Petugas memeriksa lokasi untuk menelusuri asal-usul kayu dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. Sebagai bagian dari penanganan, lokasi tersebut kemudian dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan.

Selain tumpukan kayu, rombongan juga menemukan dua truk bermuatan kayu yang ditutup terpal. Setelah diperiksa, muatan kedua kendaraan itu diduga tidak dilengkapi dokumen legalitas yang sesuai sehingga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas akan menelusuri asal-usul kayu dan dokumen pengangkutannya. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian aktivitas pengangkutan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Raja Juli menegaskan penegakan hukum di bidang kehutanan harus berjalan tegas dan menyeluruh. Ia juga meminta koordinasi dengan aparat penegak hukum diperkuat agar setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai kewenangan.

"Saya tegaskan penegakan hukum kehutanan harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga harus diperkuat agar setiap dugaan pelanggaran dapat diproses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Raja Juli bersama CHANEE juga meninjau pembangunan sekat bakar. Infrastruktur itu berfungsi menghambat penyebaran api agar tidak meluas ke kawasan habitat orangutan.

Sekat bakar menjadi salah satu upaya pencegahan karhutla, terutama di kawasan yang memiliki nilai ekologis penting dan menjadi habitat satwa liar.

Menurut Raja Juli, perlindungan hutan tidak cukup hanya dilakukan melalui pemadaman ketika kebakaran terjadi. Pengawasan aktivitas di kawasan hutan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran juga perlu berjalan beriringan dengan upaya pencegahan.

"Pengawasan dan penegakan hukum harus terus diperkuat, begitu juga upaya pencegahan karhutla. Keduanya penting untuk menjaga hutan dan melindungi keanekaragaman hayati di dalamnya," ujarnya.

Selain tumpukan kayu dan dua truk bermuatan kayu, sebuah ekskavator juga disegel dalam rangkaian penindakan tersebut. Seluruh temuan itu masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan asal-usul kayu, kelengkapan dokumen, serta dugaan pelanggaran yang terjadi. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami