KLIK.SAMPIT – Seorang pria berinisial IR tak berkutik saat petugas Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggerebek rumahnya di Jalan Desa Tanjung Jariangau, RT 003 RW 002, Kelurahan Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Selasa (8/4) lalu.
Saat itu, IR diketahui sedang berbaring santai di atas kasur. Namun, kenyamanan itu seketika berubah menjadi petaka setelah polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 7,82 gram di dalam kamar tersebut.
"Pada saat penggerebekan, IR sedang berada di atas kasur. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujar Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, Sabtu (12/4).
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat. Di atas kasur, polisi menemukan sebuah dompet kecil warna abu-abu yang berisi 32 paket kecil diduga sabu dan uang tunai sebesar Rp800 ribu.
Tak hanya itu, dari bawah kasur juga ditemukan satu unit handphone, timbangan digital warna hitam, potongan sedotan warna hitam, dan dua pak plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
"Seluruh barang bukti yang ditemukan di kamar tersebut diakui sebagai milik IR. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Suherman.
Atas perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Suherman mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Jangan takut untuk melapor. Kami akan menind(KLIK-RED)ak tegas setiap pelaku narkoba demi menjaga wilayah Kotim tetap bersih dari barang haram ini," tegasnya.