Home Peristiwa Dugaan KDRT di Sampit, Pemilik Pusat Kebugaran Diperiksa Polisi

Dugaan KDRT di Sampit, Pemilik Pusat Kebugaran Diperiksa Polisi

  Sugianto   | Sabtu , 30 Agustus 2025
5cca6f2429c38437c1b4c64d617d5c2c.jpg
Ilustrasi. (Dibuat dengan kecerdasan buatan)

KLIK.SAMPIT – Aparat Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) tengah menyelidiki dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pemilik pusat kebugaran di Sampit. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban yang diduga mendapat perlakuan kasar.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim, AKP Iyudi Hartanto membenarkan laporan tersebut dan menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Benar, kami masih lidik. Jika terbukti ada unsur KDRT, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Iyudi, Sabtu (30/8).

Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan kekerasan ini dialami seorang wanita berinisial FD (52) yang melaporkan suaminya, SP (55), pemilik sebuah pusat kebugaran, atas dugaan penganiayaan pada Selasa malam (26/8).

FD yang kini memilih tinggal di rumah orang tuanya, malam itu bermaksud menjemput kedua anaknya untuk diajak jalan-jalan ke Expo. Namun setibanya di gym, FD melihat seorang perempuan yang diduga selingkuhan suaminya. Pertemuan itu memicu ketegangan.

“Saya hanya menegur kenapa dia ada di sana, tiba-tiba perempuan itu lari ke dalam,” kata FD kepada polisi.

Tak lama kemudian, SP keluar dalam kondisi emosi dan menyerang FD. Dari pengakuan korban, ia ditarik dengan kasar hingga terjatuh dan wajahnya terbentur. Tidak berhenti di situ, SP disebut melempar kursi rotan ke arah FD, lalu memukulnya dengan sapu hingga meninggalkan lebam di paha.

Akibat insiden itu, FD mengalami luka lebam di paha, wajah bagian kanan, dan bahu kanan akibat hantaman benda tumpul. Merasa dianiaya, ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena terduga pelaku dikenal sebagai pengusaha di bidang kebugaran. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami