Home Peristiwa Viral Video Adu Mulut, Sengketa Lahan Warga vs Perusahaan di Mentaya Hulu Kian Panas

Viral Video Adu Mulut, Sengketa Lahan Warga vs Perusahaan di Mentaya Hulu Kian Panas

  Sugianto   | Rabu , 03 September 2025
c8b4c7dc80e7e804c45887ef99627330.jpg
Ida Rosiana Elisiya beserta rekan saat berada di DAD Kotim terkait konflik panjang antara warga dengan PT Tapian Nadenggan, Sei Rindu Estate, Kecamatan Mentaya Hulu,

KLIK.SAMPIT – Konflik panjang antara warga dengan PT Tapian Nadenggan, Sei Rindu Estate, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali pecah. Persoalan yang sudah berlarut sejak 2006 itu kini melebar setelah muncul video viral memperlihatkan Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Nor Ikhsan, terlibat adu mulut dengan kuasa hukum warga.

Kuasa hukum warga, Ida Rosiana Elisiya, menegaskan kliennya, Hartani, adalah pemilik sah lahan yang dipersoalkan. Ia memiliki dokumen sejak 2006–2007 yang menunjukkan status sebagai warga setempat. Namun hingga kini, hak tersebut tak pernah diakui perusahaan.

“Sejak 2006 sampai sekarang tidak pernah selesai. Mediasi terakhir tahun 2013 pun gagal,” kata Ida, Selasa (3/9).
 
Dalam rekaman video, Ipda Nor Ikhsan tampak berbicara dengan nada tinggi bahkan disebut sempat mendorong kuasa hukum warga menggunakan dadanya. Ia juga menilai aksi warga sebagai bentuk premanisme.

Sikap ini dikecam pihak warga. “Video klarifikasi Kapolsek itu sepihak dan menyudutkan. Padahal ada pihak perusahaan yang membawa mandau, tetapi tidak dituduh premanisme. Justru warga yang bersurat resmi malah dituding demikian,” tegas Ida.

Tiga Tuntutan Warga

Kuasa hukum warga kini membawa kasus ini ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim serta melaporkannya ke Mabes Polri. Mereka mengajukan tiga tuntutan utama:

1. Pencopotan Kapolsek Mentaya Hulu dari jabatannya.

2. Permintaan maaf serta pengembalian barang-barang warga yang disita, termasuk mandau.

3. Audit keuangan untuk memastikan tidak ada dugaan gratifikasi dari perusahaan.

“Premanisme itu tidak bisa diukur dari barang yang dibawa. Justru kami bersurat resmi sampai ke presiden dan Mabes Polri. Jadi tudingan itu mencoreng marwah warga,” ujar Ida.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyebut pihaknya sudah meminta klarifikasi awal dari Kapolsek Mentaya Hulu. Ia menegaskan proses pemeriksaan tetap berjalan sesuai aturan.

“Jika terbukti ada pelanggaran, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum. Kami menjamin transparansi hasil pemeriksaan,” tegas Kapolres.

Ia juga menekankan bahwa Polres Kotim mengedepankan pendekatan humanis. “Polisi hadir untuk masyarakat, bukan untuk melawan masyarakat. Prinsip Huma Betang—hidup rukun dalam keberagaman—harus kita jaga,” tambahnya.

Sengketa lahan antara warga dan perusahaan ini sudah berumur hampir dua dekade. Beberapa kali mediasi gagal, sementara eskalasi di lapangan kerap berujung gesekan. Video viral terbaru menjadi gambaran betapa rapuhnya penyelesaian konflik agraria jika tidak ada solusi menyeluruh.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami