KLIK.SAMPIT – Suasana Desa Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memanas. Warga berunjuk rasa menuntut kepala desa setempat mundur terkait kebijakan pembagian lahan pertanian yang dinilai tidak adil.
Aksi tersebut menjadi sorotan pemerintah daerah. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotim Raihansyah, menegaskan bahwa pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan hanya karena tekanan massa. Ada mekanisme yang harus dipenuhi sesuai regulasi.
“Saya sudah sampaikan ke camat, selesaikan dulu di tingkat kecamatan. Kalau tidak ada titik temu, baru bisa dibawa ke DPMD. Syarat pemberhentian kepala desa itu jelas dan tidak bisa serta-merta,” tegas Raihansyah, Selasa (30/9).
Ia menjelaskan, seorang kepala desa hanya dapat diberhentikan jika memenuhi kriteria tertentu, seperti meninggal dunia, menjadi terpidana dengan putusan hukum tetap, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Raihansyah juga mengimbau masyarakat agar tetap menyampaikan aspirasi dengan tertib tanpa mengganggu ketertiban umum. Menurutnya, dialog damai lebih efektif mendorong penyelesaian masalah.
“Kami berharap masyarakat tetap menjaga keamanan dan kondusivitas. Aspirasi sah dan dijamin undang-undang, tapi harus disampaikan dengan tertib agar tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan kepala desa agar lebih aktif membangun komunikasi dengan warganya. Pendekatan yang baik diyakini dapat mencegah kesalahpahaman yang berpotensi memicu gejolak.
“Jangan sampai pemberhentian kepala desa justru melahirkan masalah baru. Kepala desa itu dipilih oleh masyarakat, jadi persoalan harus dibicarakan dengan kepala dingin,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Pulau Hanaut, Dedi Purwanto, menyebut pihak kecamatan tidak bisa mengambil keputusan langsung terkait tuntutan warga.
“Hanya DPMD yang berwenang menjawab tuntutan itu. Intinya, warga tidak puas dengan kebijakan yang ada,” ujarnya. (KLIK-RED)