Home Berita Metropolis Terciduk Selingkuh, Oknum ASN di Baamang Terancam Sanksi Berat

Terciduk Selingkuh, Oknum ASN di Baamang Terancam Sanksi Berat

  Sugianto   | Rabu , 05 Februari 2025
d5e9a79821ca8ccd5a4f59cb8ab49285.jpg
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur Kamaruddin Makalepu

KLIK.SAMPIT – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terancam sanksi berat setelah terciduk berselingkuh. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, memastikan bahwa hukuman tegas akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

"Kami sudah menerima Surat Keputusan (SK) penjatuhan hukuman disiplin dari pimpinan. Insya Allah, SK ini segera diterima oleh yang bersangkutan, dan kami akan mempublikasikan perkembangan kasus ini," ujar Kamaruddin, Rabu (5/2).

Dia menjelaskan, kasus tersebut masuk kategori pelanggaran disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sesuai aturan, kasus dengan ancaman sanksi sedang atau berat harus melalui pemeriksaan tim khusus.

"Berbeda dengan pelanggaran disiplin ringan yang bisa langsung ditangani atasan, kasus ini wajib diperiksa oleh tim yang terdiri dari tiga unsur, yaitu Camat, Inspektorat, dan BKPSDM," jelasnya.

Tim pemeriksa telah dibentuk melalui SK yang diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah pada 31 Desember 2024. Kemudian, pada 18 Januari 2025, tim tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap ASN bersangkutan.

"Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan yang disusun pada 13 Januari 2025. Kami telah meminta keterangan, mengonfirmasi, serta mengklarifikasi bukti-bukti untuk mendapatkan fakta material," ungkap Kamaruddin.

Setelah SK sanksi diterima, ASN tersebut memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan keberatan atau banding administratif. Jika tidak ada banding, hukuman akan segera diberlakukan. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami