KLIK.SAMPIT- Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kamarudin Makkalepu, menegaskan pihaknya menjatuhkan hukuman kepada oknum ASN di Kecamatan Baamang yang ketahuan melakukan tindakan perselingkuhan.
"Kami sudah menyerahkan SK hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS kepada yang bersangkutan," katanya, Kamis (6/2).
Adapun kasus perselingkuhan oknum ASN ini merupakan kasus berat, menurut PP 19 maupun PP 10 terkait izin perkawinan PNS yang memiliki sanksi berat.
Dia menambahkan, sebelumnya dalam kasus berat ini perlu dibentuknya tim pemeriksa yang meliputi 3 unsur, yakni Camat, Inspektorat, dan pihak BKPSDM.
Menurutnya, pada tanggal 31 Desember 2024 lalu, tim pemeriksa dibentuk melalui SK yang terbit dari penjabat (Pj) Sekretaris Daerah. Kemudian, pada 18 Januari 2025, tim telah melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Tanggal 13 Januari 2025, tim menyusun laporan. Pemeriksaan ini melibatkan keterangan, konfirmasi, dan klarifikasi terhadap bukti-bukti yang diajukan untuk mendapatkan fakta material," ungkapnya.
SK penjatuhan hukuman disiplin tersebut telah diserahkan dan diterima oleh yang bersangkutan pada 5 Februari 2025, sehingga berdasarkan ketentuan, hukuman disiplin tersebut mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung dari penyerahan SK tersebut.
Sesuai ketentuan yang berlaku, yang bersangkutan dapat mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN) paling lambat 14 hari kerja setelah menerima SK penjatuhan hukuman disiplin.
"Jika dalam jangka waktu 15 hari yang bersangkutan mengajukan banding, maka kami menunggu keputusan atas banding tersebut. Kami bukan menunda-nunda, namun kami responsif terhadap kasus ini dan akan melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku untuk penegakan disiplin PNS," tambahnya.
Diketahui, laporan pengaduan terhadap ASN staf kecamatan yang melakukan perbuatan zina diterima pada 23 Desember 2024. Pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Namun, dalam proses penanganan penegakan disiplin ASN, ada proses administrasi yang harus dipenuhi. Sebab, produk berupa SK penjatuhan hukuman disiplin berpotensi digugat apabila tidak sesuai administrasi.
"Sehingga langkah-langkah itu harus terpenuhi. Oleh karena itu, atas laporan yang kami terima atau pengaduan yang kami terima, kami meneliti dan memastikan unsur-unsur yang ada telah terpenuhi, sehingga kami tindaklanjuti dengan membentuk tim pemeriksa," tandasnya. (KLIK-RED)