Home Peristiwa Bolos Berbulan-bulan, Kepsek di Bapinang Hilir Laut Terancam Tak Digaji

Bolos Berbulan-bulan, Kepsek di Bapinang Hilir Laut Terancam Tak Digaji

  Sugianto   | Kamis , 13 Februari 2025
bedb535e416bd9b4239f29126e5443f1.jpg
Sekolah Dasar Negeri 1 Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut.

KLIK.SAMPIT – Kasus Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang bolos dari tugasnya tanpa alasan jelas terus bergulir.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim Edie Sucipto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) agar gaji kepala sekolah tersebut ditangguhkan.

“Sudah kami usulkan ke BKAD terkait persoalan ini. Namun, apakah disetujui atau tidak, itu menjadi kewenangan BKAD,” kata Edie, Kamis (13/2).

Edie mengakui bahwa kasus ini masih dalam proses. Meski begitu, kepala sekolah yang bersangkutan tetap kooperatif dalam mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kami sudah melayangkan dua kali panggilan, dan Jumat ini akan kami panggil untuk ketiga kalinya,” tambahnya.

Terkait alasan kepala sekolah tersebut mangkir, Edie menyebut hal itu disebabkan oleh persoalan pribadi.

“Setelah kami tanyakan, alasannya terkait masalah keluarga, bukan karena lingkungan kerja atau faktor lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim Sihol Parningotan Lumban Gaol, meminta Dinas Pendidikan untuk menangani kasus ini dengan tegas.

“Kami mendorong Dinas Pendidikan agar segera menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan tuntas,” kata Gaol.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makalepu, menegaskan bahwa kepala sekolah yang bolos selama beberapa bulan terakhir akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Ketentuan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Regulasi ini mencakup kewajiban, larangan, serta sanksi disiplin bagi PNS yang melanggarnya.

Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja (tukin), pernyataan tidak puas secara tertulis, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja dalam setahun, sanksi tambahan dapat diterapkan, termasuk penghentian gaji sejak bulan berikutnya. Selain itu, ASN yang terbukti melakukan tindak pidana jabatan juga dapat diberhentikan dari tugasnya.

“Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari yang ringan hingga ancaman pemecatan,” tegas Kamaruddin. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami