Home Peristiwa Tersangka Pembunuhan di Sebabi Ditangkap, Polisi: Motifnya Rebut Harta

Tersangka Pembunuhan di Sebabi Ditangkap, Polisi: Motifnya Rebut Harta

  Sugianto   | Kamis , 13 Februari 2025
50e3e69b20c1fff4ab8e5e85b71310ed.jpg
MA (25) , tersangka pembunuhan di Desa Sebabi saat digiring polisi di Mapolres Kotim, Kamis (13/2).

KLIK.SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap MA (25), tersangka pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap SNH, seorang warga Kecamatan Parenggean.
Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Minggu malam (9/2).

Wakapolres Koti  Kompol Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menghabisi nyawa korban demi menguasai harta bendanya.

"Pelaku ingin menguasai harta korban. Ia mencekik korban dengan double stick hingga tewas, lalu mengambil tiga handphone milik korban," ungkap Tri dalam konferensi pers di Mapolres Kotim, Kamis (13/2).

Tri menjelaskan bahwa kejahatan ini sudah direncanakan sebelumnya. Pelaku menghubungi korban pada Minggu sore (9/2) dan mengajaknya bertemu. Sebelum berangkat, pelaku mengambil double stick milik pamannya dan menyelipkannya di pinggang.

Setelah tiba di tempat korban, pelaku berpura-pura berbincang dan memberikan uang Rp250.000. Saat korban lengah, pelaku tiba-tiba menjerat lehernya dengan double stick hingga tewas.

"Setelah korban meninggal, pelaku mengambil kembali uang yang diberikan serta tiga handphone milik korban. Ia kemudian merapikan kamar, menyelimuti korban, mematikan lampu, dan meninggalkan lokasi," tambah Tri.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Beberapa hari kemudian, tim gabungan dari Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Resmob Polres Kotim, dan Polsek Telawang berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

"Saat penangkapan, pelaku berusaha melawan sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur," jelas Tri.

Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami