KLIK.SAMPIT – Upaya penyelundupan kayu ilegal kembali digagalkan aparat di perairan Sungai Mentaya. Sebanyak 230 batang kayu meranti campuran berhasil diamankan Satuan Polisi Air Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam sebuah operasi pada Kamis (4/9) lalu.
Dalam penindakan itu, polisi juga meringkus seorang pria berinisial P, yang diduga sebagai pemilik sekaligus motoris kelotok (perahu mesin) yang menarik rakitan kayu bulat hasil illegal logging.
“Pelaku ini kami amankan saat sedang menarik kayu rakit di Sungai Mentaya,” kata Kasatpolair Polres Kotim, AKP Rizky Hidayah Harahap, Minggu (7/9).
Kasatpolair menerangkan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas ilegal di jalur sungai tersebut. Tim kemudian melakukan patroli hingga akhirnya memergoki kelotok yang membawa ratusan batang kayu.
Kayu-kayu itu diketahui berasal dari Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, dan rencananya akan diselundupkan ke Desa Camba. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 115 batang kayu berdiameter 30–40 cm serta 115 batang berdiameter 20–30 cm. Seluruhnya merupakan jenis kayu meranti dan campuran yang dilindungi aturan.
“Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai lima tahun penjara,” tegas Rizky.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satpolair Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa ilegal logging masih marak dan aparat terus bergerak menekan praktik perusakan hutan di wilayah Kotim. (KLIK-RED)