Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Nomor: 800.1.2.2/2023/BKPSDM.PPI/2025 tentang alokasi PPPK paruh waktu dan persyaratan administrasi usul penetapan nomor induk PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Kotim tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini disambut lega oleh ribuan tekon yang selama ini menanti kepastian. Namun di sisi lain, muncul kegelisahan dari tekon non-database. Mereka menilai kebijakan ini belum sepenuhnya adil.
“Kami sama-sama bekerja untuk daerah ini. Tolong jangan ada diskriminasi. Semua tenaga kontrak juga perlu kepastian,” ujar salah seorang tekon non-database dengan nada kecewa, Sabtu (13/9).
Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan sejumlah tekon yang nasibnya masih menggantung. Mereka berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap perjuangan tenaga kontrak di luar database.
“Pemkab Kotim harus cari solusi. Jangan ada yang merasa dibuang setelah lama mengabdi. Semua tenaga kontrak layak dihargai,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menegaskan bahwa penetapan formasi ini sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang hanya mengakomodasi tekon dalam database resmi.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, apabila tekon non-database kontraknya berakhir, setelah 31 Desember 2025 tidak dapat diperpanjang lagi,” kata Kamaruddin.
Kini, nasib tekon non-database di Kotim masih belum jelas. Mereka berharap adanya kebijakan yang lebih adil, agar pengabdian yang sudah mereka jalani tidak berakhir sia-sia. (KLIK-RED)