Home DPRD Kotawaringin Timur Dana Penjualan Gabah Diduga Ditransfer ke Rekening Pribadi, DPRD Kotim Desak Bulog Angkat Bicara!

Dana Penjualan Gabah Diduga Ditransfer ke Rekening Pribadi, DPRD Kotim Desak Bulog Angkat Bicara!

  Sugianto   | Selasa , 11 November 2025
9c005a688e24413593e3f0fc2064fd70.jpg
Anggota DPRD Kotim dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Muhammad Hafiz

KLIK.SAMPIT – Isu dugaan penggelapan dana hasil penjualan gabah di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memicu kehebohan di tengah masyarakat. Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Kotim dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Muhammad Hafiz, mendesak pihak Perum Bulog segera memberikan klarifikasi terbuka agar persoalan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan.

Menurut Hafiz, isu tersebut mencuat setelah adanya laporan warga yang menyebutkan dugaan transfer dana hasil penjualan gabah dari Perum Bulog ke rekening pribadi seseorang berinisial AM, yang diketahui menjabat sebagai Ketua BUMDes Lampuyang.

“Berdasarkan aduan warga, saya mendorong Kepala Bulog untuk segera mengklarifikasi persoalan ini agar tidak berkembang terlalu luas. Jangan sampai para pengusaha di wilayah Dapil III dirugikan atau bahkan menjadi korban,” ujar Hafiz, Selasa (11/11).

Politikus muda dari PDI Perjuangan itu menjelaskan, klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah mekanisme transfer dana tersebut sesuai dengan peraturan, perjanjian kerja sama, dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku antara Bulog dan BUMDes Lampuyang.

“Informasi yang kami terima, ada dugaan transfer dana dari Bulog ke rekening pribadi atas nama AM. Karena yang bersangkutan merupakan Ketua BUMDes, maka yang perlu dijelaskan adalah apakah mekanisme itu dibenarkan dalam kontrak kerja atau ada dasar hukumnya. Itu harus diluruskan supaya tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tegasnya.

Hafiz menilai, tanpa adanya penjelasan resmi dari Bulog, isu ini bisa menjadi boomerang dan merusak citra lembaga yang selama ini dipercaya masyarakat dalam mengelola hasil pertanian.

“Klarifikasi ini penting supaya masalah cepat selesai dan tidak menimbulkan opini yang menyesatkan. Sekaligus bisa menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak terjadi hal serupa,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama yang melibatkan lembaga resmi. Warga diminta selalu memeriksa legalitas dan kejelasan prosedur sebelum menyetujui transaksi atau investasi apa pun.

“Ke depan, warga harus lebih waspada. Kalau ada tawaran kerja sama atau transaksi yang belum jelas dasar hukumnya, sebaiknya konfirmasi langsung ke instansi terkait,” pesannya.

Hafiz berharap persoalan ini segera diselesaikan secara terbuka dan transparan, agar tidak memengaruhi hubungan baik antara masyarakat dengan lembaga negara seperti Bulog.

“Kami ingin semuanya jelas agar masyarakat tidak salah paham, dan kepercayaan terhadap lembaga tetap terjaga,” pungkasnya.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami