KLIK.SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terpaksa mengembalikan status 578 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah lolos seleksi menjadi tenaga kontrak (tekon) kembali.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar, Senin sore (10/3).
"Jadi, SK mereka yang telah kami serahkan sebelumnya ditangguhkan sementara hingga batas waktu tahun 2026 sesuai keputusan bersama pemerintah," ujar Sanggul.
Keputusan ini merujuk pada hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI pada 5 Maret lalu, yang menindaklanjuti instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Dengan demikian, mereka tetap berstatus tenaga kontrak sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Sanggul menerangkan bahwa tenaga kontrak yang telah bekerja pada organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai hasil tes PPPK sebelumnya akan dikembalikan ke OPD awal. Hal ini dilakukan karena penggajian mereka masih tercatat di OPD asal jika statusnya masih sebagai tenaga kontrak.
"Mengingat APBD Perubahan belum dibahas, maka anggaran masih ada di OPD awal. Misalnya, ada lima pegawai di Sekretariat DPRD (Setwan) yang sebelumnya lulus seleksi PPPK dan dipindah ke OPD lain. Dengan adanya penyesuaian ini, mereka kembali ke Setwan karena anggarannya masih ada di sana. Hal yang sama berlaku untuk OPD lain serta guru," jelasnya.
Ia menekankan bahwa khusus untuk guru, ada yang digaji oleh pemda dan ada yang menerima gaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan pengembalian ke sekolah asal, mereka dapat digaji melalui anggaran sekolah, baik dari dana BOS maupun kontrak daerah.
"Jika anggaran harus menyesuaikan dengan posisi mereka saat ini yang sudah tersebar, berisiko terjadi maladministrasi. Oleh karena itu, solusi yang diambil adalah mengembalikan mereka ke posisi awal," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa tenaga kontrak sebelumnya telah diangkat hingga 31 Juni 2025, sementara pengangkatan PPPK diputuskan serempak pada Maret 2026. Oleh karena itu, satu bulan sebelum masa kontraknya berakhir, Bupati akan memperpanjang SK tenaga kontrak hingga 31 Desember 2025, kemudian menerbitkan SK baru sampai Maret 2026 sambil menunggu penggajian dari pusat.
"Ke depan, kami akan berkoordinasi lagi dengan sekolah-sekolah agar gaji guru-guru yang dikembalikan dapat dianggarkan melalui dana BOS. Jika mereka masih dibutuhkan di sekolah tersebut, maka bisa langsung bekerja kembali. Namun, jika tidak, mereka terpaksa harus menunggu hingga pengangkatan resmi," tegasnya.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus berupaya berkoordinasi dengan sekolah, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, agar tenaga kontrak yang dikembalikan dapat diterima kembali.
"Untuk CPNS, nantinya mereka juga akan dikembalikan sebagai tenaga kontrak dan SK-nya akan diperpanjang hingga masa pengangkatan resmi," tutupnya. (KLIK-RED)