Home Pemerintah Palangkaraya BI Sambut Baik Pelonggaran Persyaratan Perjalan Domestik

BI Sambut Baik Pelonggaran Persyaratan Perjalan Domestik

  Redaksi   | Rabu , 09 Maret 2022
36d639d3b6ac4d49b803fa71cf4c6ff8.jpg
Kepala BI Perwakilan Kalteng, Yura Djalins

KLIK.PALANGKA RAYA – Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah mendukung dan menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang melonggarkan persyaratan perjalanan dalam negeri atau domestik, baik itu melalui transportasi darat, laut dan udara.

Dalam aturan barunya tersebut, pelaku perjalan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis dua hingga booster tidak lagi diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan antigen dan PCR sebagai persyaratan keluar daerah.

“Kami dari BI Kalteng menyambut positif kebijakan pemerintah melonggarkan syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik,” kata Kepala BI Kalteng, Yura Djalins, Rabu (9/3). 

Yura menilai, pelonggaran persyaratan perjalan itu tidak lepas dari upaya masif yang telah dilakukan pemerintah dalam menekan kasus positif harian melalui vaksinasi massal, serta penyediaan fasilitas kesehatan lainnya yang merupakan kondisi persyarat untuk pemulihan ekonomi nasional. 

“Akan tetapi kebijakan ini membutuhkan dukungan masyarakat terhadap kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas,” kata dia mengingatkan.

Selain menjaga protokol kesehatan, masyarakat diharapkan menggunakan pembayaran non-tunai dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk mengurangi kontak secara langsung antar pihak.  

“Kami sangat menyarankan masyarakat untuk melakukan transaksi dengan non-tunai, khususnya QRIS, karena higienis, tidak memerlukan uang pas atau kembalian, nirsentuh sehingga meminimasi risiko dari penyebaran Covid-19,” katanya mengharapkan.

BI Kalteng meyakini pelonggaran test antigen dan PCR akan mendorong mobilitas masyarakat lebih baik dan meningkatkan kinerja sektor transportasi pada tahun 2022 lebih tinggi, serta memberikan efek lanjutan pada sektor lainnya khususnya pada sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sebagai “tanaga” bagi sektor pariwisata domestik untuk bangkit dari keterpurukannya. 

“Kebijakan ini diharapkan juga akan mempercepat normalisasi operasional moda transportasi udara, sehingga akan mendorong kembali penurunan harga tiket pesawat. Sejak awal tahun 2022 terdapat kecenderungan penurunan harga angkutan udara,” katanya mengakhiri. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami