KLIK.SAMPIT - SS (21) seorang pemuda di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu, Minggu (15/1).
Hal ini terungkap berkat laporan dari masyarakat sekitar. Berdasarkan informasi tersangka menyimpan sabu di dalam rumahnya.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kami melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan mengamankannya, " ungkap Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto, Senin (16/1)
Setelah mengamankan pelaku anggota Reskrim Polsek Baamang langsung melakukan pengembangan di rumah SS (21) dan berhasil mendapatkan sabu seberat 0,35 gram.
"Kami menemukan bukti berupa 1 klip diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram," kata Beno.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 3 buah potongan sedotan, 1 pak plastik klip, 1 buah unit Handphone serta uang tunai Rp 200 ribu.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan kami proses lebih lanjut. Selanjutnya akan kami kembangkan lebih lanjut," tandasnya.
Atas perbuatan SS (21) akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat(1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(KLIK-RED)