KLIK.SAMPIT – Keterlambatan pembayaran gaji, insentif, dan honor perangkat Desa Bantian mendapat sorotan serius dari DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Anggota DPRD Kotim dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Eddy Mashamy, menilai persoalan ini krusial karena menyangkut hak dasar para ujung tombak pelayanan masyarakat desa.
Menurut Eddy, honor bagi RT, RW, kader, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan bagian penting dalam menunjang operasional pelayanan publik di tingkat desa. Jika hak tersebut tertunda, dampaknya tidak hanya dirasakan secara personal, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Keterlambatan ini tidak bisa dianggap sepele. Mereka adalah garda terdepan pelayanan masyarakat, dan honor itu merupakan hak yang sudah dianggarkan,” tegas Eddy, Kamis (5/2).
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim untuk memastikan di mana letak hambatan pencairan dana. Ia juga meminta kejelasan terkait status pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Bantian, mengingat honor perangkat desa dan kader umumnya bersumber dari ADD.
“Kami akan memastikan apakah hambatannya ada di tingkat kabupaten atau justru di internal desa. Jangan sampai muncul kesan saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.
Eddy mengungkapkan, dalam sejumlah kasus, keterlambatan pembayaran honor tidak selalu disebabkan oleh pemerintah daerah. Kendala kerap muncul di tingkat desa, terutama terkait administrasi, seperti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap sebelumnya yang belum rampung atau pengajuan pencairan yang belum disampaikan.
“Kami akan cek apakah LPJ tahap sebelumnya sudah selesai dan apakah pengajuan pencairan telah diserahkan oleh pemerintah desa. Ini penting agar publik mendapatkan informasi yang jelas,” katanya.
DPRD Kotim melalui komisi yang membidangi pemerintahan dan desa akan melakukan tindak lanjut atas persoalan tersebut. Jika keterlambatan dinilai bersifat masif atau terjadi berulang, DPRD tidak menutup kemungkinan memanggil pihak terkait, termasuk camat dan kepala desa, untuk memberikan penjelasan resmi.
“Jika ini terus berulang dan berdampak luas, tentu akan kami pelajari lebih lanjut. Bahkan bisa saja dilakukan pemanggilan pihak terkait agar persoalan ini tidak memicu keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Eddy menambahkan, keterlambatan honor berpotensi menurunkan motivasi pelayanan publik, khususnya bagi kader Posyandu dan Posbindu yang menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan dasar. Begitu pula RT dan RW yang berperan sebagai penyambung informasi pemerintah kepada masyarakat dan bekerja hampir tanpa batas waktu.
Dari sisi kepastian hukum, honor perangkat desa telah dianggarkan dalam APBDes. Oleh karena itu, penundaan tanpa alasan yang jelas dinilai sebagai persoalan manajerial yang serius. Meski keterlambatan hanya sekitar setengah bulan, dana tersebut sangat berarti bagi para pelayan masyarakat desa dalam memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari.
“Bagi sebagian orang, 15 hari mungkin tidak terasa. Namun bagi pelayan masyarakat di desa, itu sangat berarti dan harus segera diselesaikan,” tutup Eddy. (KLIK.RED)