Home Pemerintah Seruyan Djainuddin Noor Resmi Menjabat Jadi Pj Bupati Seruyan

Djainuddin Noor Resmi Menjabat Jadi Pj Bupati Seruyan

  Redaksi   | Senin , 25 September 2023
0e39922dca69dac6531f2340c998f043.jpg
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran saat melantik 10 Pj Bupati dan Pj Wali Kota di Kalimantan Tengah , Senin (25/9).

KLIK.SAMPIT – Djainuddin Noor resmi dilantik menjadi Penjabat Bupati Seruyan. Djainuddin Noor resmi dilantik oleh Gubernur Kalimantan Tengah atas nama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Senin (25/9)

Sugianto Sabran mengatakan, pengangkatan Djainuddin Noor yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 100.2.1.3 – 3927 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Seruyan.

Sugianto Sabran dalam sambutan mengatakan, pengangkatan ini mengacu pada Pasal 18 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap 3 bulan sekali.

Sugianto juga mengingatkan beberapa hal penting kepada Pj Bupati dan Pj Wali Kota di antaranya harus mampu memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Mengintesifkan kerja sama dan koordinasi seluruh stakeholders di kabupaten/kota dengan Pemprov Kalteng. Khususnya penanganan karhutla, penanganan Inflasi melalui pemberian stimulus dan program ketahanan pangan, dukungan Investasi serta percepatan pertumbuhan ekonomi kerakyatan,

Menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), selanjutnya diminta agar dapat memberdayakan dan layani masyarakat dengan program-program inovatif melalui program pendidikan dan kesehatan, infrastruktur, ketenagakerjaan, pertanian, UMKM, dan sosial, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kepada seluruh stakeholders di kabupaten/kota, saya harapkan dukungan dan partisipasi aktif terhadap Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar, untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah Daerah, ” tuturnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami