Home Peristiwa Emak-Emak di Parenggean Ditangkap Polisi, Kelabui Petugas Simpan Sabu di Toples Permen

Emak-Emak di Parenggean Ditangkap Polisi, Kelabui Petugas Simpan Sabu di Toples Permen

  Muhamad Oktavianto   | Selasa , 30 Januari 2024
4833375bd86b6bd842844c81d81ef849.jpg
U (tengah baju kuning) saat diamankan polisi di Mapolsek Parenggean, Sabtu (27/1).

KLIK.SAMPIT - Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Damar Makmur, Kecamatan Parenggean, berinisial U (42) diamankan polisi karena menyimpan 49 paket sabu-sabu siap edar, Sabtu (27/1). 

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Parenggean AKP Rahmat Tuah mengatakan, fakta peredaran gelap narkoba tersebut memang benar terjadi di wilayah hukumnya.

"Memang benar terjadi. Pengungkapan ini terjadi berkat laporan dari masyarakat yang memberi informasi adanya jual beli narkoba," ucap Rahmat, Senin (30/1).

Berbekal informasi tersebut, pihaknya melakukan tindakan dengan melalukan penyelidikan atas informasi yang diberikan warga.

Setelah menyelidikinya, Polsek Parenggean berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di kediamannya. Dan, mendapati 49 paket sabu yang sudah siap diedarkan yang di dalam toples permen.

"Disaksikan kepala desa setempat, kami melakukan penggeladahan dan menemukan barang bukti tersebut disimpannya di dalam toples permen," ungkapnya.

Ia mengungkapkan barang bukti yang telah diamankan berupa 49 paket sabu dengan berat 20,05 gram, satu buah toples permen, satu buah tas kecil warna hitam, satu unit handphone milik tersangka, satu pak plastik klip, dan uang tunai Rp 800 ribu rupiah telah mereka amankan.

Akibatnya, IRT tersebut hanya bisa tertunduk lemas saat digiring ke kantor polisi. Saat ini tersangka beserta barang bukti tengah berada di Mapolsek Parenggean untuk diproses lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan akibat perbuatan yang telah dilakukan U alias MN yakni Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami