Home Pemerintah Katingan 216 Blok Tambang Rakyat Diusulkan, Bupati Katingan Minta Proses Dipercepat

216 Blok Tambang Rakyat Diusulkan, Bupati Katingan Minta Proses Dipercepat

  Redaksi   | Kamis , 18 Juni 2026
f11ef3fefe5b4e394b77ad151c7c1705.jpg
Bupati Katingan Saiful saat memimpin rapat pembahasan hasil verifikasi usulan WPR bersama jajaran perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Katingan, di ruang rapat rumah jabatan bupati, Kamis (18/6). (Klikkalteng.id)

KLIK.KATINGAN – Sebanyak 216 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas mencapai sekitar 30.299 hektare diusulkan Pemerintah Kabupaten Katingan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan masyarakat. Bupati Katingan, Saiful, meminta seluruh tahapan penyusunan usulan tersebut dipercepat agar segera dapat diajukan kepada pemerintah provinsi.

Hal itu disampaikan Saiful saat memimpin rapat pembahasan hasil verifikasi usulan WPR bersama jajaran perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Katingan.

Menurut Saiful, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh potensi wilayah pertambangan rakyat yang memenuhi persyaratan dapat terakomodasi dalam usulan yang akan disampaikan ke pemerintah yang lebih tinggi.

"Kita tidak ingin ada masyarakat yang merasa tidak diperhatikan atau tidak diakomodasi. Karena itu seluruh camat diminta menyampaikan titik-titik dan koordinat yang berpotensi menjadi WPR," ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah kabupaten hanya bertugas menginventarisasi dan mengusulkan wilayah yang dinilai layak. Adapun penetapan resmi WPR tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan, Yobie Sandra, menjelaskan hingga akhir April 2026 terdapat 216 blok usulan WPR dengan total luas sekitar 30.299 hektare yang berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Katingan.

Namun demikian, tidak seluruh usulan dapat diproses karena sebagian masih memerlukan penyempurnaan data, terutama terkait titik koordinat lokasi yang menjadi syarat administrasi.

Setelah dilakukan verifikasi, sekitar 11.900 hektare di antaranya dinyatakan memenuhi kategori clean and clear. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari status kawasan hutan, wilayah izin perusahaan, kawasan gambut, sempadan sungai, hingga kawasan konservasi.

Saiful meminta seluruh camat segera melengkapi kekurangan data agar proses pengajuan tidak mengalami hambatan.

"Kita berpacu dengan waktu. Saya minta dalam dua minggu ke depan seluruh data sudah lengkap sehingga pemerintah kabupaten dapat segera menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi," tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Katingan berharap usulan WPR yang nantinya mendapat persetujuan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang beraktivitas di sektor pertambangan rakyat. Selain itu, keberadaan WPR juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pengelolaan pertambangan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.(KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami