Home Pemerintah Kotawaringin Timur Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kotim Disetujui, SiLPA Tembus Rp171,3 Miliar

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kotim Disetujui, SiLPA Tembus Rp171,3 Miliar

  Sugianto   | Senin , 06 Juli 2026
6175b78642f0efefb2a4c22fb8f6c9e8.jpg
Bupati Kotim Halikinnor saat menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III DPRD, Senin (6/7). (Sugianto/Klikkakteng.id)

KLIK. SAMPIT - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III DPRD, Senin (6/7). Dalam laporan tersebut, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp171,394 miliar.

Persetujuan bersama tersebut menandai berakhirnya pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 di tingkat daerah. Selanjutnya, Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Berdasarkan laporan realisasi APBD 2025, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp2,060 triliun atau 92,76 persen dari target Rp2,221 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,126 triliun atau 89,16 persen dari target sebesar Rp2,385 triliun.

Adapun realisasi pembiayaan daerah netto mencapai Rp237,748 miliar atau 100,01 persen dari target yang ditetapkan. Di sisi lain, SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp171,394 miliar atau 232,55 persen dari target Rp73,701 miliar.

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan, persetujuan Raperda merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD yang berlangsung secara konstruktif. Berbagai masukan dan rekomendasi dari legislatif, menurutnya, menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen pertanggungjawaban tersebut.

"Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD. Berkat kerja sama dan berbagai masukan yang konstruktif, Raperda ini akhirnya dapat disetujui bersama," ujarnya.

Halikinnor menilai persetujuan Raperda bukan hanya memenuhi kewajiban administrasi dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama satu tahun terakhir.

Ia menegaskan pemerintah daerah akan menjadikan seluruh catatan dan rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan, serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Kami berkomitmen terus melakukan perbaikan terhadap berbagai kelemahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan penyerapan dan pengelolaan anggaran agar pembangunan semakin efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," tegasnya.

Menurut Halikinnor, setelah proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah selesai dilakukan, hasilnya akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum Raperda ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah. Menurutnya, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi salah satu kunci mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, tahapan pengelolaan keuangan daerah kini memasuki proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami