Home DPRD Murung Raya DPRD Murung Raya Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Siap Bahas Secara Mendalam

DPRD Murung Raya Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Siap Bahas Secara Mendalam

  Redaksi   | Jumat , 05 Juni 2026
c303edacde24a1ce220762ff0c172253.jpg
Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Dina Maulidah menerima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, yang akan dibahas dari Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin di Gedung DPRD Murung Raya, Jumat (5/6). (DPRD Murung Raya)

KLIK.PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Murung Raya, Jumat (5/6).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Dina Maulidah, serta dihadiri 13 dari 25 anggota DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Murung Raya  Rahmanto Muhidin, yang mewakili pemerintah daerah.

Dina mengatakan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Paripurna ini merupakan momentum krusial yang mencerminkan komitmen kita bersama dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah yang bersih, sehat, dan bertanggung jawab," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dina juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Murung Raya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.

Menurutnya, capaian yang diterima pada 29 Mei 2026 di Palangka Raya itu merupakan hasil kerja keras seluruh organisasi perangkat daerah dalam menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

"Pencapaian ini bukanlah hal yang mudah, melainkan buah dari kerja keras, disiplin anggaran, serta komitmen tinggi dari seluruh jajaran organisasi perangkat daerah dalam menyajikan laporan keuangan yang memenuhi standar akuntansi pemerintahan," katanya.

Meski demikian, Dina menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah. Yang lebih penting adalah memastikan pelaksanaan APBD memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

"WTP bukan tujuan akhir. Hal yang lebih substansial adalah bagaimana realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 mampu memberikan stimulus ekonomi, menurunkan angka kemiskinan, menyerap tenaga kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar di sektor pendidikan, kesehatan, maupun pembangunan infrastruktur secara merata," tegasnya.

Ia menjelaskan, DPRD melalui Badan Anggaran, komisi-komisi, dan seluruh fraksi akan segera melakukan pembahasan secara mendalam terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.

Evaluasi akan dilakukan secara objektif untuk memastikan seluruh program yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2025 benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Murung Raya.

Selain itu, Dina mengimbau seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar kooperatif selama proses pembahasan berlangsung.

"Kami mengimbau kepada seluruh kepala OPD dan tim anggaran pemerintah daerah untuk tetap kooperatif dan menghadiri setiap jadwal persidangan bersama komisi maupun Badan Anggaran DPRD agar pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal yang telah disepakati," pungkasnya. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami