KLIK.SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Pemerintah Kabupaten Kotim resmi menyepakati dua agenda strategis yang akan menjadi arah pembangunan daerah pada 2027. Dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (20/7), disetujui Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal penyusunan APBD 2027 dengan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp1,702 triliun dan belanja daerah mencapai Rp1,736 triliun. Selain itu, pemerintah daerah juga mulai memperkuat dasar hukum dalam upaya mempercepat penanganan kawasan permukiman kumuh di Kotim.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kotim diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dilanjutkan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pengambilan keputusan terhadap Ranperda, hingga penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Wakil Bupati Kotim, Irawati, mengatakan seluruh keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara pemerintah daerah dan DPRD.
"Penandatanganan nota kesepakatan dan persetujuan bersama ini merupakan hasil dari serangkaian pembahasan yang telah dilaksanakan secara cermat dan sungguh-sungguh. Dengan semangat kemitraan dan tanggung jawab bersama, pemerintah daerah dan DPRD akhirnya dapat mencapai kesepakatan demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur," ujarnya.
Dokumen KUA-PPAS akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) 2027. Melalui dokumen tersebut, pemerintah mulai menyusun prioritas program pembangunan, mulai dari peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi daerah hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan proyeksi pendapatan sebesar Rp1,702 triliun dan belanja Rp1,736 triliun, selisih anggaran nantinya akan ditutup melalui skema pembiayaan daerah yang akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan RAPBD.
Selain membahas arah kebijakan anggaran, DPRD juga menyetujui Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan dalam mempercepat penataan kawasan yang belum memenuhi standar kelayakan, melalui peningkatan infrastruktur dasar, penataan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan koordinasi antarperangkat daerah.
Menurut Irawati, penanganan kawasan kumuh tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan fisik, tetapi memerlukan regulasi yang jelas agar pelaksanaannya berjalan terarah dan berkelanjutan.
"Ranperda ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas lingkungan permukiman sekaligus mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Kami berharap implementasinya nanti mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mewujudkan kawasan permukiman yang lebih tertata dan berkualitas," katanya.
Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Irawati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan dua agenda penting tersebut.
"Atas disetujuinya dan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 serta persetujuan bersama atas Ranperda tersebut, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Sinergi yang terbangun ini menjadi modal penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," tuturnya.
Disepakatinya KUA-PPAS 2027 dan Ranperda penanganan permukiman kumuh menandai dimulainya proses penyusunan pembangunan Kotim tahun depan. Tahapan berikutnya adalah pembahasan RAPBD hingga penetapan APBD 2027, sekaligus memastikan seluruh program yang dirancang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif dan tepat sasaran. (KLIK-RED)