Home DPRD Murung Raya DPRD Mura Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

DPRD Mura Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

  Redaksi   | Senin , 22 Juni 2026
602ffbcdb45b50529b08b4cc0b87cbfc.jpg
DPRD Murung Raya (Mura) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Mura, Senin (22/6) malam. (DPRD Murung Raya)

KLIK.PURUK CAHU – DPRD Murung Raya (Mura) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Mura, Senin (22/6) malam.

Persetujuan tersebut disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mura, Ahmad Maulana, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Rumiadi dan dihadiri Bupati Mura Heriyus.

"Paripurna ini merupakan tindak lanjut pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada 18 Juni lalu. Berbagai dinamika terjadi selama pembahasan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel," kata Maulana.

Dalam laporannya, Banggar DPRD menyampaikan pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp2,6 triliun dan terealisasi mencapai Rp2,7 triliun yang bersumber dari pendapatan transfer, pendapatan asli daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara belanja daerah terealisasi sebesar Rp2,5 triliun dari total anggaran Rp2,8 triliun. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp702,2 miliar.

Meski menyetujui raperda tersebut, Banggar DPRD memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah. Salah satunya meminta bupati segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Banggar juga meminta pemerintah daerah lebih berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan anggaran di setiap perangkat daerah untuk meminimalkan kesalahan administrasi.

"Kami juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang sejak awal serta pengawasan yang ketat, terutama terhadap program-program yang memiliki alokasi anggaran besar," ujarnya.

Selain itu, Banggar meminta pemerintah daerah memberikan perhatian kepada OPD yang tingkat penyerapan anggarannya masih rendah. DPRD juga mendorong agar pembahasan APBD Perubahan dapat diselesaikan pada pekan pertama Agustus sehingga program yang telah direncanakan bisa segera dilaksanakan.

"Kami berharap keputusan yang telah disepakati ini dapat diimplementasikan dengan baik dan tepat sasaran demi mendukung pembangunan Kabupaten Murung Raya," tutup Maulana. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami