Home DPRD Murung Raya NasDem Dukung Penataan OPD, Minta Restrukturisasi Berorientasi pada Pelayanan Publik

NasDem Dukung Penataan OPD, Minta Restrukturisasi Berorientasi pada Pelayanan Publik

  Redaksi   | Selasa , 23 Juni 2026
4df70b76d4ed722bc1e49fa3aab73009.jpg
Juru Bicara Fraksi NasDem Tuti Marheni. (DPRD Murung Raya)

KLIK.PURUK CAHU – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Fraksi NasDem menilai penataan kelembagaan perlu dilakukan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, profesional, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dukungan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem Tuti Marheni, dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya di Puruk Cahu, Selasa (23/6).

Menurut Tuti, perubahan struktur organisasi perangkat daerah harus menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan, bukan sekadar mengganti nomenklatur atau menambah struktur birokrasi.

"Kami berharap perubahan ini mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, profesional, dan akuntabel," ujarnya.

Ia menegaskan, pembentukan perangkat daerah harus mengedepankan prinsip organisasi yang ramping dalam struktur, namun kaya fungsi sehingga mampu mengoptimalkan pelayanan publik sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.

Sebagai contoh, Tuti menyebut rencana pengalihan urusan pemadam kebakaran yang sebelumnya berada di bawah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta penggabungan urusan ketahanan pangan ke dalam Dinas Pertanian.

"Dengan begitu, strukturnya lebih ramping tetapi kaya akan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Fraksi NasDem menyatakan sepakat agar Raperda tersebut dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Namun, Tuti mengingatkan bahwa penataan kelembagaan harus didasarkan pada kebutuhan organisasi yang nyata, mengutamakan efisiensi anggaran, serta meningkatkan efektivitas kinerja birokrasi.

Menurutnya, restrukturisasi tidak boleh hanya bertujuan memperluas organisasi atau menambah jenjang jabatan baru, tetapi harus benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kelembagaan yang baru nantinya wajib berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta mendukung percepatan visi dan misi pemerintah daerah secara berkelanjutan," tegasnya.

Selain itu, Fraksi NasDem meminta evaluasi beban kerja setiap organisasi perangkat daerah dilakukan secara komprehensif dengan menyesuaikan perkembangan regulasi serta kewenangan pemerintah daerah saat ini. Penataan tersebut juga diharapkan tidak menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tuti juga mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi dan penajaman kelembagaan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah, badan, kantor, hingga kecamatan.

Ia mencontohkan langkah reformasi birokrasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan merampingkan struktur organisasi dari 32 menjadi 21 organisasi perangkat daerah sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan.

"NasDem berharap semangat yang sama, dengan menyesuaikan kapasitas keuangan daerah, juga dapat diterapkan di Kabupaten Murung Raya," pungkasnya. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami