Home DPRD Murung Raya PDIP Dukung Penguatan BPBD Lewat Raperda, Minta Perubahan Kelembagaan Berdampak Nyata

PDIP Dukung Penguatan BPBD Lewat Raperda, Minta Perubahan Kelembagaan Berdampak Nyata

  Redaksi   | Selasa , 23 Juni 2026
ff9e3f8ef31daf2abcd32dabb2df5a7d.jpg
Juru Bicara Fraksi PDIP  Fredrich Dominggus Yoga. (DPRD Murung Raya)

KLIK. PURUK CAHU – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Namun, Fraksi PDIP menegaskan perubahan kelembagaan tersebut harus diikuti dengan penguatan kapasitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), bukan sekadar penyesuaian struktur organisasi.

Dukungan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP  Fredrich Dominggus Yoga, saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya di Puruk Cahu, Selasa (23/6).

Menurut Yoga, perubahan perda merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan struktur organisasi pemerintah daerah dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

"Perubahan ini merupakan langkah krusial dalam menyelaraskan kelembagaan daerah dengan regulasi nasional. Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang pedoman pembentukan organisasi dan tata kerja BPBD," ujarnya.

Ia menjelaskan, substansi utama perubahan perda tersebut adalah mengintegrasikan BPBD ke dalam susunan perangkat daerah Kabupaten Murung Raya sebagai badan daerah tipe A. Langkah itu sekaligus akan mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 yang selama ini menjadi dasar pembentukan BPBD.

Menurutnya, integrasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus menciptakan harmonisasi regulasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

"Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta mengharmonisasi regulasi yang ada," katanya.

Meski memberikan dukungan, Fraksi PDIP mengingatkan agar perubahan kelembagaan tidak berhenti pada aspek administratif maupun struktural semata. Pemerintah daerah diminta memastikan restrukturisasi diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta dukungan anggaran yang cukup agar BPBD mampu menjalankan tugas secara optimal.

Selain itu, Yoga menilai masa transisi menuju penerapan struktur baru harus dimanfaatkan secara maksimal untuk melakukan penataan organisasi, penyesuaian jabatan, serta penyusunan regulasi teknis sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tugas penanggulangan bencana.

"Kami juga meminta agar pemerintah daerah memastikan struktur baru ini tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau gangguan terhadap pelayanan publik dan pelaksanaan tugas penanggulangan bencana yang sudah berjalan," tegasnya.

Fraksi PDIP juga mendorong penguatan koordinasi antara BPBD dengan perangkat daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat agar fungsi koordinasi dan komando dalam penanggulangan bencana dapat berjalan lebih efektif.

Menurut Yoga, penyesuaian kelembagaan harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, perlindungan terhadap risiko bencana, percepatan penanganan keadaan darurat, serta kesiapan aparatur dan dukungan anggaran yang memadai.

"Penyesuaian kelembagaan ini wajib berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan, perlindungan masyarakat dari risiko bencana, percepatan penanganan keadaan darurat, kesiapan sumber daya aparatur, dan kebutuhan anggaran yang timbul akibat penyesuaian kelembagaan ini," pungkasnya. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami