Home DPRD Murung Raya PKB Dukung Raperda Penataan OPD, Minta Penempatan Pejabat Berdasarkan Kompetensi

PKB Dukung Raperda Penataan OPD, Minta Penempatan Pejabat Berdasarkan Kompetensi

  Redaksi   | Selasa , 23 Juni 2026
1d46a558849b5d854f1d44d02c4bf1b9.jpg
Juru Bicara Fraksi PKB DPED Murung Raya Mahyono. (DPRD Murung Raya)

KLIK. PURUK CAHU – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan menerima dan mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Fraksi PKB menilai penataan kelembagaan diperlukan untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dukungan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB Mahyono, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Selasa (23/6).

Menurut Mahyono, perubahan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2016 merupakan langkah yang wajar mengingat regulasi tersebut telah beberapa kali mengalami penyesuaian, mulai dari Perda Nomor 3 Tahun 2020 hingga Perda Nomor 6 Tahun 2024.

"Penataan kelembagaan ini sangat penting agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien," ujarnya.

Ia menjelaskan, perubahan perda diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, sekaligus mendukung penyederhanaan birokrasi, penataan organisasi perangkat daerah, dan peningkatan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Meski mendukung pembahasan Raperda ke tahap selanjutnya, Fraksi PKB memberikan sejumlah masukan kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Salah satunya terkait penempatan pejabat yang harus mengedepankan kompetensi dan profesionalisme.

Mahyono menegaskan, pengisian jabatan dalam struktur perangkat daerah hendaknya dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kemampuan, pengalaman, dan latar belakang keilmuan yang sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

"Pemerintah daerah harus memastikan aparatur yang ditempatkan benar-benar mampu bekerja secara profesional dan memiliki kompetensi sesuai dengan tugas serta tanggung jawabnya," katanya.

Menurutnya, penataan organisasi yang baik tidak hanya ditentukan oleh struktur kelembagaan, tetapi juga kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya. Karena itu, penempatan pejabat yang tepat akan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kinerja pemerintahan.

Fraksi PKB berharap Raperda yang sedang dibahas dapat menghasilkan produk hukum yang memberikan kepastian bagi perangkat daerah dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

"Kami berharap produk hukum yang tengah dibahas ini nantinya mampu memberikan dampak positif serta kepastian hukum bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara berimbang demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Murung Raya," pungkas Mahyono. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami