Home DPRD Murung Raya PKS Dukung Raperda Perangkat Daerah, Minta Restrukturisasi Tak Sekadar Ganti Nama Organisasi

PKS Dukung Raperda Perangkat Daerah, Minta Restrukturisasi Tak Sekadar Ganti Nama Organisasi

  Redaksi   | Selasa , 23 Juni 2026
efbb8b45be4a08f45dc51e70112edab3.jpg
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Murung Raya  Imanudin

KLIK. PURUK CAHU – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan mendukung pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya. Meski demikian, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan agar perubahan kelembagaan benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan publik.

Juru Bicara Fraksi PKS Imanudin, mengatakan penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah merupakan langkah yang perlu dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Secara prinsip, Fraksi PKS dapat memahami dan menerima maksud serta tujuan perubahan perda ini, terutama dalam rangka memperkuat kelembagaan daerah agar lebih efektif, efisien, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujar Imanudin dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya, Selasa (23/6).

Meski mendukung, Fraksi PKS meminta pemerintah daerah memaparkan secara jelas kajian akademik maupun analisis beban kerja yang menjadi dasar perubahan struktur organisasi perangkat daerah. Menurutnya, restrukturisasi tidak boleh berhenti pada perubahan administrasi atau nomenklatur semata.

"Perubahan organisasi harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar menyesuaikan struktur," tegasnya.

Fraksi PKS juga menyoroti potensi dampak perubahan organisasi terhadap struktur belanja daerah, terutama belanja pegawai dan belanja operasional. Dalam kondisi fiskal yang menuntut efisiensi, pemerintah diminta memastikan restrukturisasi tidak menambah beban anggaran yang tidak diperlukan.

Selain aspek anggaran, Imanudin menekankan pentingnya penataan aparatur sipil negara (ASN) secara profesional. Menurutnya, penempatan pegawai harus didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi agar mampu mendukung peningkatan kinerja perangkat daerah.

"Penataan ASN harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan permasalahan kepegawaian di kemudian hari serta mampu mendukung kinerja organisasi secara optimal," katanya.

Fraksi PKS juga meminta pemerintah daerah menyiapkan roadmap transisi yang jelas. Hal itu dinilai penting mengingat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah hasil restrukturisasi direncanakan mulai berlaku pada 2 Januari 2027.

Dengan adanya tahapan transisi yang terukur, Fraksi PKS berharap tidak terjadi kekosongan pelayanan maupun hambatan administrasi selama proses penyesuaian organisasi berlangsung.

Di sisi lain, Fraksi PKS menegaskan bahwa perubahan struktur perangkat daerah harus tetap sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Murung Raya, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kapasitas daerah menghadapi berbagai tantangan pembangunan.

"Pada prinsipnya Fraksi PKS mendukung pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda ini dengan harapan seluruh masukan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam proses pembahasan selanjutnya," tutup Imanudin. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami