Home Pemerintah Kotawaringin Timur Kotim Siapkan Skema Pidana Kerja Sosial, Pelaku Ringan Tak Selalu Masuk Penjara

Kotim Siapkan Skema Pidana Kerja Sosial, Pelaku Ringan Tak Selalu Masuk Penjara

  Sugianto   | Senin , 03 Agustus 2026
6458cf8264a3e05fc02afe8405943738.jpg
Bupati Kotawaringin Timur halikinnor saat diwawancara door stop oleh wartawan di Sampit, usai mengunjungi Bapas Kelas II Sampit, Senin (3/8). (Sugianto/Klikkalteng.id)

KLIK.SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menyiapkan penerapan skema pidana kerja sosial sebagai alternatif pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan. Melalui mekanisme ini, pelaku tetap menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, tetapi tidak selalu harus mendekam di penjara. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan melakukan pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Langkah tersebut mulai diperkuat setelah Bapas Kelas II Sampit menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kotim. Kolaborasi ini diharapkan menjadi bagian dari pembaruan sistem pemasyarakatan yang lebih menitikberatkan pada pembinaan sekaligus membantu mengurangi persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

Usai meninjau Bapas Kelas II Sampit, Senin (3/8), Bupati Kotim Halikinnor menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan berarti menghapus hukuman bagi pelaku tindak pidana.

"Pidana kerja sosial bukan menghapus hukuman. Pelaku tetap menjalankan putusan pengadilan, tetapi melalui pekerjaan sosial yang memberi manfaat kepada masyarakat dan tetap diawasi oleh Bapas," katanya.

Menurut Halikinnor, skema tersebut hanya dapat diterapkan terhadap perkara tertentu yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak semua pelaku tindak pidana dapat memperoleh pidana kerja sosial.

Ia menjelaskan, pidana kerja sosial hanya dapat diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun, putusan hakim tidak lebih dari enam bulan penjara, nilai kerugian atau denda di bawah Rp10 juta, serta pelaku bukan merupakan residivis.

Dengan demikian, pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana ringan masih memiliki kesempatan menjalani pembinaan melalui kerja sosial. Sementara pelaku yang berulang kali melakukan tindak pidana tetap menjalani hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Halikinnor, pendekatan tersebut menjadi bagian dari perubahan paradigma pemidanaan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan dan pembinaan agar pelaku dapat kembali diterima di tengah masyarakat.

Pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya diwujudkan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi kepentingan umum, seperti membersihkan fasilitas publik, saluran drainase, ruang terbuka hijau, membantu kegiatan sosial, hingga pekerjaan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Seluruh aktivitas tersebut akan berada di bawah pengawasan Bapas dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa dan kelurahan sebagai lokasi pelaksanaan kerja sosial.

Selain memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani seluruh masa hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan, skema ini juga diharapkan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui hasil pekerjaan sosial yang dilakukan.

Di sisi lain, kebijakan tersebut menjadi salah satu solusi untuk mengurangi persoalan overkapasitas lapas yang selama ini menjadi tantangan di berbagai daerah. Banyak narapidana dengan masa hukuman singkat tetap menghuni lapas sehingga jumlah warga binaan terus meningkat dan berdampak pada kualitas pembinaan.

"Kondisi lapas yang penuh menjadi perhatian bersama. Dengan pidana kerja sosial, pembinaan tetap berjalan, pengawasan tetap dilakukan Bapas, sementara pemerintah daerah ikut menyediakan ruang kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat," ujar Halikinnor.

Ia juga mengungkapkan bahwa kunjungannya ke Bapas Kelas II Sampit merupakan yang pertama sejak lembaga tersebut berdiri pada 2020. Rencana tersebut sebenarnya telah disusun sejak beberapa tahun lalu, namun sempat tertunda karena pemerintah saat itu masih fokus menangani pandemi COVID-19.

Melalui kerja sama yang telah dibangun, penerapan pidana kerja sosial diharapkan mampu menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih efektif dan berorientasi pada pembinaan. Pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, memperoleh kesempatan memperbaiki diri, sementara masyarakat mendapat manfaat langsung dari pekerjaan sosial yang dijalankan.(KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami