KLIK.SAMPIT – Kualitas udara di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berada pada level mengkhawatirkan.
Data portal Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat, ISPU Kotim mencapai 737 pada Senin (31/8/2026) pukul 14.32 WIB.
Angka tersebut menempatkan Kotim sebagai daerah dengan kualitas udara terburuk ketiga di Indonesia pada saat pengukuran.
Kotim berada di bawah Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat, yang mencatat ISPU 1.483 dan Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan ISPU 868.
ISPU 737 masuk kategori Berbahaya yang ditandai warna hitam. Kondisi tersebut menunjukkan tingkat pencemaran udara yang sangat tinggi dan berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim Marjuki mengatakan, kondisi kualitas udara tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Ini menjadi perhatikan kami. Masyarakat bias memantau kondisi kualitas udara. Apabila kondisi udara buruk atau bahkan berbahaya hindari aktivitas di laur ruangan ,” kata Marjuki.
Tingginya ISPU Kotim terjadi di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Kondisi udara di sejumlah kawasan juga terlihat berkabut. Asap membuat jarak pandang masyarakat menurun dan mengganggu aktivitas warga.
Kotim menjadi salah satu daerah di Kalimantan yang mencatat angka ISPU ekstrem. Dari 10 lokasi dengan kualitas udara terburuk di Indonesia pada waktu pemantauan tersebut, enam berada di Pulau Kalimantan.
Selain Kotim dan Murung Raya, terdapat Kabupaten Gunung Mas dengan ISPU 564, Kabupaten Kapuas 409, Mobile AQMS BPBD Provinsi Kalimantan Tengah 347, Kabupaten Tabalong 407, serta Kabupaten Hulu Sungai Selatan 375.
Sementara itu, Kabupaten Tebo, Jambi, mencatat ISPU 216 dan Kabupaten Kutai Barat Sendawar, Kalimantan Timur, berada pada angka 213. Keduanya masuk kategori Sangat Tidak Sehat.
Marjuki mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan selama kualitas udara masih berada pada level berbahaya.
“Kalau pun terpaksa keluar ruangan hendaknya menggunakan masker,” ujarnya.
Data ISPU tersebut merupakan hasil pemantauan pada Senin (31/8/2026) pukul 14.32 WIB. Nilai ISPU dapat berubah mengikuti kondisi cuaca, arah angin, serta perkembangan sumber pencemaran di lapangan. (KLIK-RED)