KLIK.SAMPIT – Niat membersihkan lahan dengan membakar tumpukan ranting justru berujung perkara hukum. Seorang pria berinisial EP (37), buruh tani/perkebunan, ditangkap polisi setelah api yang diduga berasal dari pembakaran lahan meluas hingga sekitar lima hektare.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
EP diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pembakaran lahan pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 10.30 WIB.
Personel Piket Satgas Karhutla Polres Kotim langsung mendatangi lokasi. Saat tiba, petugas mendapati EP berada di lahan dan sedang membakar tumpukan ranting sisa pembersihan menggunakan korek api.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Waluyo membenarkan penangkapan tersebut.
“Petugas menerima laporan masyarakat sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung menuju lokasi. Saat tiba, EP didapati sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pembakaran tersebut. Hasilnya, pembakaran diduga telah dilakukan EP sehari sebelumnya, yakni Jumat (31/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, EP disebut membersihkan lahan miliknya dengan cara dibakar. Api kemudian menjalar dan menyebabkan kebakaran hingga sekitar lima hektare.
Kobaran api bahkan merambat sampai ke pekarangan rumah seorang warga yang kemudian menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Petugas selanjutnya mengamankan EP beserta barang bukti dari lokasi. Polisi menyita satu buah pemantik atau korek api, satu buah cangkul, satu bilah parang, serta satu bungkus abu bekas pembakaran lahan.
“Pembakaran yang dilakukan sebelumnya mengakibatkan api menjalar dan membakar lahan kurang lebih lima hektare, bahkan sampai ke pekarangan rumah saksi. Atas kejadian tersebut, yang bersangkutan diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Edi.
EP dijerat Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai sembilan tahun penjara.
Berkas perkara EP kini telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses hukum pada tahap selanjutnya.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membersihkan lahan, khususnya saat kondisi lingkungan kering dan mudah terbakar.
Pembakaran yang tidak terkendali dapat membuat api dengan cepat menjalar ke lahan lain hingga mengancam pekarangan rumah, permukiman, dan aktivitas warga. (KLIK-RED)