Home Peristiwa Buntut Dana Hibah Rp40 Miliar, KPA dan PPK Menyusul Lima Komisioner KPU Kotim

Buntut Dana Hibah Rp40 Miliar, KPA dan PPK Menyusul Lima Komisioner KPU Kotim

  Sugianto   | Selasa , 01 September 2026
a66883a680bfa9028401f91ce0144bb2.jpg
Kejati Kalteng menetapkan dua tersangka baru, yakni F selaku Sekretaris KPU Kotim sekaligus KPA dan MHM selaku PPK KPU Kotim periode periode 2023 - 2025.( Istimewa)

KLIK.PALANGKA RAYA – Kasus dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024 kembali menyeret pejabat di lingkungan KPU Kotim.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut. Keduanya yakni F selaku Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta MHM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim periode 2023 hingga 2025.

Penetapan kedua tersangka dilakukan penyidik Kejati Kalteng pada Senin (31/8/2026). Keduanya juga langsung ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah.

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2026," kata Dodik dalam keterangannya, Senin (31/8).

F diduga melakukan sejumlah pelanggaran terkait tugas dan kewenangannya sebagai KPA. Salah satunya yakni melakukan revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024 tanpa persetujuan pemberi hibah.

Penyidik juga menduga F menerima cashback dari pihak ketiga atau rekanan yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, F diduga tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran dalam penggunaan dana hibah.

Sementara MHM diduga tidak menjalankan sejumlah tugas dan kewenangannya sebagai PPK.

Di antaranya terkait penetapan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaksanaan e-purchasing untuk nilai tertentu, serta pelaporan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada Pengguna Anggaran (PA) atau KPA.

Perkara ini berkaitan dengan dana hibah yang diterima KPU Kotim dari APBD Kabupaten Kotim untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024.

Total dana hibah tersebut mencapai Rp40 miliar. Anggaran itu terdiri dari Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.

Dana tersebut dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan KPU Kotim.

Namun, hasil penyidikan Kejati Kalteng menemukan dugaan penggunaan dana hibah yang tidak sepenuhnya mengacu pada NPHD dan RAB yang menjadi lampiran perjanjian.

Penyidik menemukan dugaan pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan kegiatan selesai, belanja fiktif, mark-up hingga cashback.

Kejati Kalteng juga mengungkap dugaan kickback atau pemberian kepada sejumlah komisioner dan pihak lainnya di lingkungan KPU Kotim.

Dugaan penyimpangan tersebut masih didalami penyidik. Sementara penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

"Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan perkiraan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp10 miliar," jelas Dodik.

Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kelima komisioner tersebut yakni MR selaku Ketua KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik; W selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM; JJ selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan; serta E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Dengan penetapan F dan MHM, total tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotim kini menjadi tujuh orang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Kalteng masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.
Penyidikan juga dilakukan untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami