Home Peristiwa Tiga Kasus Karhutla di Kotim Masuk Penyidikan, Satu Terjadi di Lahan Konsesi

Tiga Kasus Karhutla di Kotim Masuk Penyidikan, Satu Terjadi di Lahan Konsesi

  Sugianto   | Rabu , 02 September 2026
894f41c82a73b3ea4d632bfc3ee87286.jpg
Polisi saat melakukan olah TKP salah satu kasus Karhutla di Kotim. (Polres Kotim)

KLIK.SAMPIT — Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) tengah menangani empat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dari empat kasus tersebut, tiga perkara telah masuk tahap penyidikan. Sementara satu kasus lainnya terjadi di lahan konsesi dan masih dalam tahap penyelidikan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk mengungkap penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab.

Sejumlah saksi telah diperiksa. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pendalaman terhadap sumber api di lokasi kebakaran.

“Setiap kejadian karhutla yang ditemukan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum. Penyidik masih bekerja untuk mengungkap rangkaian kejadian dan memastikan pihak yang bertanggung jawab,” kata Resky, Rabu (2/9).

Menurutnya, penyidik tidak hanya melihat proses pemadaman api. Polisi juga menelusuri penyebab kebakaran untuk memastikan apakah terjadi akibat faktor alam, kelalaian, atau kesengajaan.

Khusus kasus yang terjadi di lahan konsesi, penyidik masih melakukan pendalaman. Polisi belum menyimpulkan penyebab kebakaran maupun ada atau tidaknya unsur pidana.

“Kalau dari hasil penyelidikan ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, tentu akan kami proses secara hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Penanganan kasus tersebut dilakukan di tengah kondisi karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kotim. Cuaca kering dan kondisi lahan yang mudah terbakar meningkatkan risiko kebakaran meluas.

Polres Kotim memastikan tiga perkara yang sudah masuk tahap penyidikan akan terus diproses berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan. Sedangkan kasus di lahan konsesi masih dalam tahap penyelidikan. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami