Home Peristiwa 69 Saksi Diperiksa di 16 TKP, Polisi Bongkar Kasus Karhutla di Kotim

69 Saksi Diperiksa di 16 TKP, Polisi Bongkar Kasus Karhutla di Kotim

  Sugianto   | Jumat , 04 September 2026
c06fdd4db280a82c4cae3f52e415f0c6.jpg
Petugas kepolisian saat melakukan pemeriksaan para saksi kasus Karhutla di Kotim. (Humas Polres Kotim)

KLIK.SAMPIT – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berjalan. Polisi telah memeriksa 69 saksi dari 16 tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, puluhan saksi tersebut diperiksa dalam penanganan sejumlah perkara Karhutla yang ditangani jajaran Polres Kotim.

“Sampai saat ini ada 69 saksi yang sudah kami periksa dari 16 TKP. Pemeriksaan ini untuk membuat terang perkara, mengetahui kronologi dan penyebab kebakaran, serta memastikan ada atau tidaknya pihak yang harus bertanggung jawab,” kata Resky, Kamis (3/9).

Dari penanganan tersebut, polisi kini menangani empat perkara Karhutla. Tiga perkara telah naik ke tahap penyidikan. Sementara satu perkara yang terjadi di lahan konsesi masih dalam proses pendalaman.

Penyidik masih mencocokkan keterangan para saksi dengan hasil olah TKP dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Pendalaman dilakukan untuk mengetahui titik awal api, aktivitas yang berlangsung di sekitar lokasi, hingga kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian.

Resky menegaskan, polisi tidak ingin terburu-buru menetapkan penyebab kebakaran hanya berdasarkan dugaan awal.

“Kami tidak ingin menyimpulkan penyebab kebakaran hanya dari dugaan. Semua keterangan saksi, hasil olah TKP dan alat bukti akan kami dalami untuk menentukan konstruksi perkaranya dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Untuk tiga perkara yang telah masuk tahap penyidikan, penyidik masih memperkuat alat bukti dan melakukan pemeriksaan lanjutan.

Sedangkan satu perkara yang terjadi di lahan konsesi masih menunggu hasil pendalaman untuk menentukan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana.
Di tengah proses penegakan hukum, Polres Kotim juga terus melakukan pencegahan Karhutla. Patroli dan pemantauan ditingkatkan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan.

Edukasi kepada masyarakat juga dilakukan agar warga tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu Karhutla. Langkah cepat diperlukan agar api tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami